Rabu 22 Nov 2023 06:21 WIB

Elon Musk Gugat Pihak yang Tuduh Aplikasi X Anti-Semit

Jaksa Agung Texas membuka penyelidikan terhadap gugatan Elon Musk ini

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
CEO X Elon Musk menggugat pihak yang menuduh aplikasi X anti-semit.
Foto: AP Photo/Kirsty Wigglesworth
CEO X Elon Musk menggugat pihak yang menuduh aplikasi X anti-semit.

REPUBLIKA.CO.ID, HOUSTON -- Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, pada hari Senin (20/11/2023), mengumumkan bahwa ia membuka penyelidikan terhadap kelompok pengawas sayap kiri Media Matters yang menerbitkan laporan dengan mengatakan bahwa platform media sosial X menempatkan konten pro-Nazi dan anti-Semit di samping iklan mereka.

Dampaknya langsung dirasakan oleh X setelah pengiklan besar seperti Apple, Disney, IBM, Lionsgate, dan Paramount mencabut iklan mereka. Hal ini yang membuatnya mendorong CEO X, Elon Musk, untuk mengajukan gugatan terhadap kelompok tersebut.

Baca Juga

"Kami sedang memeriksa masalah ini dengan seksama untuk memastikan bahwa publik tidak tertipu oleh skema organisasi sayap kiri radikal yang tidak menginginkan apa pun selain membatasi kebebasan dengan mengurangi partisipasi di ruang publik," kata Paxton dilansir Anadolu Agency.

Dampak iklan dari tuduhan Media Matters diperparah dengan komentar Musk minggu lalu yang menurut para kritikus bersifat anti-Semit. Musk kemudian mengklarifikasi bahwa siapa pun yang memposting konten genosida akan ditangguhkan dari X. 

Tetapi Media Matters menerbitkan laporan keesokan harinya yang mengatakan bahwa konten pro-Nazi dan tagar nasionalis kulit putih telah muncul di samping iklan dari perusahaan-perusahaan besar.

Kantor kejaksaan agung mengatakan bahwa mereka "sangat terganggu dengan tuduhan bahwa Media Matters, sebuah organisasi radikal anti kebebasan berbicara, secara curang memanipulasi data di X.com (yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter)."

Musk mengatakan bahwa dia yakin kelompok tersebut "benar-benar salah menggambarkan pengalaman pengguna yang sebenarnya" untuk menyesatkan para pengiklan, menurut beberapa laporan media.

"Di bawah Kode Organisasi Bisnis Texas dan Undang-Undang Praktik Perdagangan yang Menipu, OAG akan dengan tegas menindak organisasi nirlaba yang melakukan tindakan curang di atau memengaruhi negara bagian Texas," kata Paxton.

Media Matters belum memberikan tanggapan atas gugatan Musk maupun pengumuman penyelidikan dari kejaksaan agung Texas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement