Kamis 23 Nov 2023 12:18 WIB

Pemerintah Swiss Siapkan RUU Larang Aktivitas Hamas

RUU tersebut rencananya akan diluncurkan akhir Februari 2024.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Swiss
Foto: AP
Bendera Swiss

REPUBLIKA.CO.ID, BERN -- Pemerintah Swiss telah mengumumkan akan memperkenalkan Undang-Undang (UU) baru pada akhir Februari 2024. Aturan ini akan secara eksplisit melarang kegiatan atau dukungan Hamas dalam kelompok Palestina.

Lembaga eksekutif Swiss Dewan Federal mengatakan pada Rabu (22/11/2023) bahwa mereka telah memutuskan untuk merancang UU yang melarang kelompok Palestina itu. Tindakan ini dinilai sebagai respons paling tepat terhadap situasi yang terjadi di Timur Tengah sejak 7 Oktober.

Baca Juga

“Tindakan ini akan memberikan otoritas federal alat yang diperlukan untuk melawan aktivitas Hamas atau dukungan terhadap organisasi tersebut di Swiss," ujar badan tersebut dikutip dari Aljazirah.

Dewan yang beranggotakan tujuh orang ini dibentuk oleh menteri-menteri dari empat partai terbesar. Anggota parlemen kemungkinan besar akan sangat mendukung Rancangan Undang-Undang tersebut, mengingat posisi partai-partai besar yang mengisi parlemen Swiss.

Swiss People’s Party yang berhaluan ekstrem kanan merupakan partai terbesar di Swiss. Parati itu sangat mendesak agar pelarangan ini dilakukan.

Pemerintah Swiss menyerukan penghormatan terhadap hukum kemanusiaan internasional dan khususnya perlindungan warga sipil pada Rabu. Mereka menyuarakan kesedihan mendalam bagi ribuan warga sipil yang kehilangan nyawa di Israel dan di seluruh wilayah pendudukan Palestina. Mereka mengutuk serangan Hamas pada 7 Oktober dengan sekeras-kerasnya.

Pernyataan tersebut tidak menyebutkan tindakan Israel di Gaza. Namun, Bern mengakui hak Tel Aviv untuk menjamin pertahanan dan keamanannya sendiri”.

“Mengingat situasi kemanusiaan yang dramatis di Jalur Gaza, Dewan Federal menekankan perlunya memastikan akses kemanusiaan tanpa hambatan. Jeda kemanusiaan diperlukan untuk tujuan ini,” ujar pernyataan itu.

Bern menegaskan kembali perlunya memulihkan prospek kerangka politik di kawasan berdasarkan solusi dua negara. “Pendekatan ini adalah satu-satunya jalan yang memungkinkan untuk memastikan bahwa penduduk Palestina dan Israel dapat hidup berdampingan secara damai, aman dan bermartabat,” katanya.

Pada tanggal 11 Oktober, Departemen Luar Negeri Federal (FDFA) menangguhkan pendanaan jutaan dolar kepada enam organisasi masyarakat sipil Palestina dan lima organisasi masyarakat sipil Israel yang menjalin kemitraan kerja sama internasional dengan Pemerintah Swiss.

Sebelas mitra tersebut harus menjalani verifikasi mendalam atas kepatuhan terhadap kode etik FDFA dan klausul anti-diskriminasi dalam kontraknya. Sebanyak tiga organisasi itu akan putus kontrak dengan Pemerintah Swiss.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement