Ahad 26 Nov 2023 13:15 WIB

Kasus Subang, Ini Kejanggalan Menurut Kuasa Hukum Yosep dan Istri Keduanya, Mimin

Kuasa hukum Yosep dan istri keduanya Mimin menilai ada kejanggalan dalam rekonstruksi

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Kuasa hukum Yosep dan istri keduanya Mimin menilai ada kejanggalan dalam rekonstruksi.
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Kuasa hukum Yosep dan istri keduanya Mimin menilai ada kejanggalan dalam rekonstruksi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rohman Hidayat pengacara Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang mengungkap sejumlah kejanggalan selama proses rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Mereka pun menolak seluruh keterangan yang disampaikan Danu selama rekonstruksi.

"Diharapkan kalau rekonstruksi idealnya membuat perkara terang benderang tetapi ketika rekonstruksi justru malah banyak pertanyaan. Kita saja banyak pertanyaan, apa sebenarnya terjadi pada malam 17 Agustus 2021," ucap dia, Ahad (26/11/2023).

Baca Juga

Ia menyebut kliennya Yosep Hidayah kebingunan saat mengikuti rekonstruksi dan banyak diarahkan oleh M Ramdanu alias Danu tersangka lainnya. Rohman meyakini bahwa Danu mengetahui kejadian pembunuhan itu dan orang-orang yang berada di lokasi bukan Yosep, Mimin, Arighi dan Abi.

"Saya meyakini betul Danu mengetahui kejadian malam hari itu dan saya meyakini orang yang hadir di situ yang disebutkan Danu bukan Yosep, Mimin, Arighi dan Abi karena empat orang ini kebingungan di TKP apa yang harus dilakukan mereka," kata dia.

Ia pun mencontohkan saat rekonstruksi di warung pecel lele pedagangnya kebingungan harus berperan apa. Ia pun menduga jika peristiwa di warung pecel lele dapat benar dan atau karena keterangan Danu.

"Krusialnya katanya Abi yang memindahkan mobil, Abi jelas tidak bisa mengendarai mobil yang fatalnya lagi ketika Yosep membawa jasad Amel melalui pintu depan pak Yosep kebingungan memasukan jenazah karena di bagian belakang itu jasad bu Tuti dulu Amel ditempatkan mana posisinya dan yang melakukan itu Danu," kata dia.

Dengan fakta itu, ia mengatakan kliennya menolak keterangan Danu. Kehadirannya dalam rekonstruksi karena kliennya ingin mengetahui cerita Danu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini dengan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. Terdapat 95 adegan yang diperagakan.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi. Serta M Ramdanu alias Danu keponakan korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement