Senin 27 Nov 2023 09:11 WIB

Media Turki Berjasa Besar Ungkap Penggunaan Bom Fosfor Putih oleh Israel di Gaza

Media Turki berperan besar dalam membuktikan penggunaan bom fosfor putih oleh Israel

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Bom fosfor putih Israel
Foto: venik4.com
Bom fosfor putih Israel

REPUBLIKA.CO.ID, NODA --  Pengacara Prancis yang mengadvokasi hak-hak warga Palestina di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Gilles Devers mengatakan, media Turki mempunyai peran besar dalam membuktikan penggunaan bom fosfor putih oleh Israel di Jalur Gaza. Foto bom fosfor putih yang beredar luas di media merupakan bukti bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.

“Kami memiliki foto jelas yang menunjukkan penggunaan fosfor putih,” kata Devers, dilaporkan Anadolu Agency, Ahad (26/11/2023).

Baca Juga

Devers menambahkan, ICC menganggap pengaduan tersebut sebagai pekerjaan utama. Devers mengingatkan bahwa ICC adalah satu-satunya badan peradilan yang menganggap Palestina setara dengan negara lain.

Devers menambahkan bahwa Turki dan Aljazair adalah dua negara yang secara terbuka mendukung ICC. Pengacara kawakan itu mengkritik para pejabat Perancis atas ketidakpedulian mereka terhadap konflik yang terjadi di Timur Tengah dan serangan yang menargetkan warga sipil Palestina.

Devers mengatakan, Israel telah memenuhi kriteria untuk dijerat kasus hukum tentang genosida terhadap rakyat Palestina. Referensi atas kasus tersebut yaitu kasus Srebrenica yaitu pembantaian terhadap etnis Muslim Bosnia, dan pembantaian terhadap etnis Muslim Rohingya di Myanmar.

"Jadi ini bukan pendapat saya, ini adalah realitas hukum, bahkan untuk genosida buktinya sangat sederhana dan sudah ada semua," ujar Devers, dilaporkan Aljazirah.

Devers menjelaskan, bukti kuat yang dapat menjerat Israel dengan tuduhan genosida adalah ketika mereka menghentikan pasokan listrik dan makanan. Bukti lainnya yaitu, Israel meminta warga Gaza untuk mengungsi, dan meninggalkan rumah mereka di bawah kekuasaan Israel.

"Jadi sebenarnya tidak ada kesulitan (pembuktiannya), jadi kita punya konsep hukum untuk bertindak dan ketika kami mulai menulis pengaduan ada 400 pengacara (yang maju), dan semua orang di dunia tertarik dengan pertanyaan ini," ujar Devers.

Devers mengatakan, langkah pertama untuk menjerat Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah kesaksian. Semua orang di dunia melihat secara langsung tragedi yang sedang terjadi di Gaza. Israel mengebom warga sipil Gaza setiap hari selama lebih dari satu bulan tanpa henti. Ketika orang-orang melihat tragedi itu, maka semua akan membicarakannya ketika menghadap hakim. Kemudian, langkah kedua yaitu kesaksian korban. Devers mengatakan, kelompok pengacara telah menerima mandat dari warga Palestina di Gaza.

"Kami menerima mandat dari warga Palestina dari Gaza, jadi kami mulai dengan rumah sakit, dan ada juga keluarga (dari Gaza yang menjadi korban genosida)," ujar Devers.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement