REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Seorang pengacara yang akan membawa persoalan pelanggaran perang Israel ke Mahkamah Pidana Internasional, mengatakan Israel tidak perlu repot-repot berusaha menyembunyikan penindasan dan kejahatan yang mereka lakukan di Gaza.
Faten Ben Hassine, salah satu pengacara yang mengadvokasi hak-hak warga Palestina di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa jumlah bukti yang ada sudah cukup untuk membuktikan kejahatan yang dilakukan di Gaza. Namun, bukti-bukti tersebut tidak dapat disebarkan kepada para pembela hak asasi manusia karena adanya larangan.
"Mereka yang berada di lapangan merilis video. Kami mempelajari kebenaran dan apa yang terjadi melalui video-video itu," kata Ben Hassine, seraya menyebutkan, misalnya, penyelidikan Amnesty International menunjukkan bahwa Israel menggunakan bom fosfor putih di Gaza.
"Tidak mungkin bom fosfor putih tidak menghantam warga sipil," tambahnya, sambil menyoroti bahwa hukum internasional telah berkali-kali dilanggar di Gaza. "Kita berbicara tentang 10.000 korban jiwa dalam sebulan," kata pengacara yang tinggal di Toulon itu.
Ben Hassine juga mengomentari foto-foto yang diambil oleh jurnalis Anadolu Agency di lapangan yang mendokumentasikan kejahatan perang yang dilakukan Israel. "Seperti yang kita lihat di foto-foto tersebut, saya melihat bahwa amunisi digunakan di atas infrastruktur dan bangunan tempat tinggal. Kita dapat melihat keinginan untuk menargetkan warga sipil," katanya.
Dia ingat bahwa Israel juga menggunakan amunisi fosfor putih terhadap Gaza pada tahun 2009 dan bersumpah untuk tidak menggunakannya lagi pada tahun 2013. Ben Hassine adalah salah satu pengacara yang ikut serta dalam pengaduan yang diajukan ke ICC pada 9 November oleh rekannya, Gilles Devers, terhadap kejahatan perang Israel dan kegiatan genosida di Gaza.