Senin 04 Dec 2023 08:09 WIB

Jaksa ICC: Israel Harus Hormati Aturan Perang Internasional

Israel telah bersumpah untuk memusnahkan Hamas di Gaza.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
Jaksa Agung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan meminta Israel untuk menghormati aturan perang internasional.
Foto: EPA-EFE/MOHND AWAD
Jaksa Agung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan meminta Israel untuk menghormati aturan perang internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan meminta Israel untuk menghormati aturan perang internasional. Dia mengatakan pada Ahad (3/12/2023), akan mempercepat penyelidikannya atas kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat.

"Di Gaza, tidak ada pembenaran bagi dokter untuk melakukan operasi tanpa cahaya, dan bagi anak-anak untuk dioperasi tanpa obat bius. Bayangkan rasa sakitnya,” kata Khan dalam pesan video yang diposting daring setelah kunjungan empat hari ke Israel dan Otoritas Palestina (PA) di Tepi Barat.

Baca Juga

"Saya sangat jelas bahwa inilah saatnya untuk mematuhi hukum. Jika Israel tidak mematuhinya sekarang, mereka tidak boleh mengeluh nanti," ujarnya.

Israel telah bersumpah untuk memusnahkan Hamas dan tujuannya di Gaza adalah untuk menghancurkan sasaran-sasaran yang terkait dengan kelompok tersebut. Namun militer Israel terus mengusir warga Gaza dengan imbauan evakuasi untuk meninggalkan daerah tersebut.

 

Pada saat yang sama, Khan mengatakan, kekerasan yang dilakukan oleh pemukim di Tepi Barat tidak dapat diterima dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Kami telah melakukan penyelidikan dan kami mempercepat penyelidikan,” katanya mengenai situasi di Tepi Barat.

“Tidak ada pemukim Israel yang bersenjatakan ideologi dan senapan yang bisa berpikir bahwa ini adalah musim terbuka melawan warga Palestina," ujar Khan.

Israel bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun Khan pada Oktober menekankan ICC memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Hamas di perbatasan Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.

ICC telah melakukan penyelidikan berkelanjutan di wilayah pendudukan Palestina mengenai kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak 2021. Tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia telah dilontarkan oleh kedua belah pihak sejak kelompok Hamas menyerbu beberapa komunitas Israel pada 7 Oktober, menewaskan lebih dari 1.200 warga Israel dan menyandera sekitar 240 orang.

Sebagai tanggapan, Israel melancarkan serangan udara dan invasi besar-besaran di daerah kantong Palestina. Tindakan ini telah membunuh lebih dari 15 ribu warga Gaza,  termasuk perempuan dan anak-anak.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement