Sabtu 09 Dec 2023 07:29 WIB

AS Jadi Penghalang Perdamaian di Gaza, Memveto Lagi Resolusi Gencatan Senjata

Pasal 99 Piagam PBBnyang digunakan Sekjen pun gagal hasilkan gencatan senjata

Rep: Amri Amrullah / Red: Esthi Maharani
Amerika Serikat (AS) pada Jumat (8/12/2023), kembali memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang akan menyerukan gencatan senjata segera Israel di Gaza.
Foto: AP Photo/John Minchillo
Amerika Serikat (AS) pada Jumat (8/12/2023), kembali memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang akan menyerukan gencatan senjata segera Israel di Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK --- Amerika Serikat (AS) pada Jumat (8/12/2023), kembali memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang akan menyerukan gencatan senjata segera Israel di Gaza. Dengan sikap AS yang terus seperti ini, menunjukkan bahwa AS yang menjadi penghalang terwujudnya perdamaian di Gaza, Palestina.

Washington menggunakan hak vetonya untuk mematahkan desakan yang semakin meningkat untuk gencatan senjata segera sebagaimana yang telah dipimpin dan diusulkan oleh Sekjen PBB Antonio Guterres dan negara-negara Arab.

Baca Juga

Guterres telah mengadakan pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB setelah berminggu-minggu militer Israel membombardir Gaza tanpa henti yang menewaskan lebih dari 17.487 orang, termasuk lebih dari 7.000 anak-anak. "Uni Emirat Arab sangat kecewa," kata perwakilan UEA yang mensponsori resolusi yang menyerukan gencatan senjata.

"Sangat disesalkan... dewan ini tidak dapat menuntut gencatan senjata demi kemanusiaan."

Washington beralasan dengan mengatakan bahwa resolusi tersebut terburu-buru dan membiarkan seruan gencatan senjata tanpa syarat tidak berubah. "Resolusi ini masih berisi seruan gencatan senjata tanpa syarat... resolusi ini akan membiarkan Hamas mengulangi apa yang telah dilakukannya pada tanggal 7 Oktober," ujar Perwakilan AS di PBB, Robert Wood.

Sebagai anggota tetap Dewan Keamanan, Washington dapat memveto resolusi apa pun, sementara Inggris, yang juga anggota, abstain dalam pemungutan suara tersebut. Menjelang pemungutan suara, Guterres mengatakan bahwa "kebrutalan yang dilakukan oleh Hamas tidak akan pernah bisa membenarkan hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina." 

Sekjen gunakan Pasal 99 Piagam PBB tapi gagal juga wujudkan gencatan senjata... 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement