Rabu 13 Dec 2023 18:25 WIB

Tiga Kali Kejaksaan Ingatkan Netralitas dalam Pemilu 2024

Para jaksa agar tak main-main politik di dunia nyata, maupun medsos.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan netralitas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Pemilu 2024. Foto ilustrasi ST Burhanuddin.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan netralitas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Pemilu 2024. Foto ilustrasi ST Burhanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tiga kali mengingatkan netralitas para aparat dan pejabatnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi para anggota Korps Adhyaksa yang terlibat politik praktis dalam pesta demokrasi serempak kali ini. Kejakgung juga akan menjalankan perannya sebagai aparat penegak hukum dalam pengawasan netralitas aparatur desa di akar rumput.

Tercatat Burhanuddin telah mengingatkan netralitas Korps Adhyaksa itu pada Selasa (31/10/2023) lalu. Juga saat pelantikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), dan jajaran pejabat eselon-1 dan eselon-2 di lingkungan Kejakgung.

“Netralitas jaksa, dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di kejaksaan mutlak dalam pemilu,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung mempersilakan para ‘anak buahnya’ itu punya pilihan, dan kecondongan politik pribadi sebagai bentuk hak. Namun dia menegaskan, agar kecenderungan politik pribadi itu tak ditonjolkan. Apalagi kata dia dipublikasikan.

Karena itu, Burhanuddin, pun melarang, juga mengingatkan para jaksa, agar tak main-main politik di dunia nyata, maupun di media sosial (medsos) selama kontestasi politik nasional saat ini.

“Saya mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan pemilu serentak 2024 ini. Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres, dan calon-calon lainnya di media sosial,” begitu kata Burhanuddin. 

Burhanuddin tak ingin, jabatan, dan fungsi aparat penegak hukum yang melakat para jaksa, terbawa arus keberpihakan politik. “Apalagi sampai menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon-calon tertentu,” kata Burhanuddin.

Menurutnya, netralitas politik Korps Adhyaksa merupakan hal yang mutlak dalam setiap pemilu. Sebab kata Jaksa Agung, kejaksaan bukan cuma sekadar aparat penegak hukum yang turut ambil bagian dalam memastikan suksesnya pemilu yang jujur dan adil. Melainkan juga kata dia, kejaksaan, adalah pihak yang turut terlibat sebagai pihak jika terjadi sengketa, dan pidana kepemiluan.

Kejaksaan, adalah bagian dari sentra penegakan hukum (Gakkumdu) bersama-sama dengan Polri, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pun kejaksaan merupakan perwakilan negara jika terjadi sengketa kepemiluan pascapesta demokrasi. Sebab itu, kata Jaksa Agung, anggota Korps Adhyaksa, tak bisa diseret-seret, atau terlibat dalam keberpihakan politik selama pemilu berlangsung. “Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas, dan imparsialitas. Jangan sampai ketidaknetralan kita (kejaksaan) mencoreng nama baik Korps Kejaksaan,” begitu tegas Jaksa Agung. 

Jaksa Agung, pada Selasa (5/12/2023) lalu, pun menegaskan hal serupa. Saat kunjungan kerja di Pekan Baru, Riau, Burhanuddin memastikan bakal memberikan sanksi tegas terhadap anggota kejaksaan, yang coba-coba main politik selama Pemilu 2024. “Di tahun politik sekarang ini, saya harapkan tidak ada ikut-ikutan melakukan politik praktis. Saya akan tindak tegas. Kejaksaan netral, karena kita adalah bagian dari yang menyukseskan pemilu yang damai 2024 mendatang,” kata Burhanuddin. Ketegasan soal netralitas kejaksaan dalam tahun politik saat ini, pun dikuatkan dengan program pengawasan internal para jaksa, yang dilakukan oleh tim intelijen di Jamintel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement