REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Indonesia berharap resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan di Gaza mendorong Amerika Serikat agar berhenti mendukung Israel, kata Kementerian Luar Negeri RI.
Dalam sebuah pernyataan tertulis pada Rabu, Kementerian Luar Negeri RI menyebut resolusi Majelis Umum PBB penting karena menjadi pernyataan politis negara-negara anggota PBB terhadap suatu isu atau masalah yang menjadi perhatian atau kekhawatiran internasional.
"Resolusi ini diharapkan memberikan tekanan politis kepada Israel agar segera menghentikan serangan militer di Gaza yang terus memakan korban sipil, dan mendorong Amerika Serikat menghentikan dukungannya kepada Israel," kata Kemlu RI.
Kemlu juga mengatakan banyaknya negara yang menjadi co-sponsor dan negara anggota yang mendukung resolusi itu menunjukkan semakin tingginya tekanan politis dari berbagai negara agar serangan Israel di Gaza dihentikan.
Resolusi berjudul "Pelindungan warga sipil dan penegakan kewajiban terhadap hukum dan kemanusiaan" itu disahkan dalam sidang darurat Majelis Umum PBB di New York, Selasa (12/12/2023). Resolusi tersebut diadopsi setelah didukung 153 suara, sedangkan yang menolak 10 suara, dan 23 abstain.
Kemlu mengatakan Indonesia turut menggalang dukungan 11 negara dari berbagai kawasan, yakni Afrika Selatan, Bangladesh, Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Maladewa, Namibia, Timor Leste, Turki, dan Thailand, dengan menyampaikan surat bersama kepada Presiden Majelis Umum PBB agar segera menggelar sidang darurat membahas Gaza.
Isi resolusi yang diajukan Mesir atas nama Liga Arab itu sangat singkat, meminta agar segera dilakukan gencatan senjata, melindungi warga sipil, melepas seluruh sandera dan memastikan pemenuhan kewajiban hukum humaniter internasional. Indonesia bersama 104 negara lainnya turut menjadi co-sponsor untuk resolusi itu.
Baca juga: Kalimat yang Diulang 31 Kali dalam Surat Ar-Rahman, Ini Deretan Rahasianya
Ini menjadi resolusi kedua yang disahkan oleh Majelis Umum PBB sejak perang di Gaza pecah pada 7 Oktober 2023. Resolusi pertama yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza diadopsi pada 27 Oktober 2023.
Sebelumnya, pada 8 Desember 2023, resolusi serupa diajukan dalam Dewan Keamanan PBB. Walaupun resolusi yang menyerukan gencatan senjata itu mendapat dukungan 13 negara dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, tetapi resolusi itu tidak dapat diadopsi karena diveto Amerika Serikat.