“Sebagai kekuatan pendudukan, Israel harus melindungi warga sipil Palestina di Tepi Barat,” kata negara-negara tersebut, dikutip laman Al Arabiya.
Selain itu, mereka turut menegaskan permukiman yang dibangun Israel di wilayah pendudukan Palestina ilegal menurut hukum internasional. Sesaat sebelum pernyataan bersama tersebut dirilis, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mendukung penerapan sanksi terhadap pemukim ekstremis Israel. Kendati demikian, tidak semua dari 27 negara anggota Uni Eropa menyetujui hal itu.
Sebelumnya, AS pun menyoroti melonjaknya kasus kekerasan pemukim Yahudi ekstremis terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Sebagai respons, Washington memilih langkah larangan visa untuk menghukum mereka yang terlibat aksi kekerasan di Tepi Barat.
“Hari ini, Departemen Luar Negeri sedang menerapkan kebijakan pembatasan visa baru yang menargetkan individu-individu yang diyakini terlibat dalam merusak perdamaian, keamanan, atau stabilitas di Tepi Barat,” kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dalam sebuah pernyataan, 5 Desember 2023.