REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG – Pemerintah Afrika Selatan (Afsel) mengancam akan menuntut warganya yang bergabung dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dalam perang di Jalur Gaza. Afsel menilai, tak menutup kemungkinan warganya tersebut terlibat kejahatan internasional karena berperan dalam pembantaian di Gaza.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Afsel mengaku sangat prihatin dengan laporan yang menyebut bahwa ada beberapa warganya yang telah bergabung dengan IDF dan ikut berperang di Gaza. “Tindakan tersebut berpotensi berkontribusi terhadap pelanggaran hukum internasional dan tindakan kejahatan internasional lebih lanjut, sehingga membuat mereka bertanggung jawab untuk dituntut di Afsel,” kata Kemenlu Afsel, Senin (18/12/2023), dikutip laman Al Arabiya.
Kemenlu Afsel tak mengungkap ada berapa banyak warganya yang sudah bergabung dengan IDF. Namun dilaporkan sebelumnya bahwa Badan Keamanan Negara Afsel sedang melacak mereka. Kemenlu Afsel menegaskan, warga Afsel memerlukan persetujuan pemerintah sebelum bisa berperang secara sah di Israel.
Kemenlu Afsel mengatakan, warga yang dinaturalisasi mempunyai risiko untuk dicabut kewarganegaraannya karena terlibat dalam perang yang tidak didukung atau disetujui negara tersebut. Afsel telah lama menjadi pendukung vokal perjuangan Palestina. Partai yang kini berkuasa di sana, yakni Kongres Nasional Afrika (ANC), sering mengaitkan dukungan terhadap Palestina dengan perjuangan Afsel melawan apartheid.
Sejak perang di Gaza pecah pada 7 Oktober 2023, Presiden Afsel Cyril Ramaphosa telah secara lantang mengecam Israel. Menurutnya, agresi tanpa pandang bulu Israel ke Gaza merupakan tindakan genosida.
Kementerian Kesehatan Gaza mengungkapkan, sejauh ini lebih dari 19.400 orang terbunuh sejak Israel memulainya agresinya ke wilayah tersebut pada 7 Oktober 2023. Sebagian besar korban meninggal adalah perempuan dan anak-anak. Sementara korban luka melampaui 52 ribu orang.