REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- McDonald’s Malaysia melayangkan gugatan terhadap gerakan yang mendorong boikot terhadap produk Israel. Mereka menuntut ganti rugi senilai 6 juta ringgit atau sekitar 1,3 juta Dolar AS.
Gerbang Alaf Restaurants (GAR) sebagai pemegang lisensi McDonald’s di Malaysia menggugat gerakan Boycott, Divestment and Sanctions (BDS) Malaysia atas serangkaian unggahan di media sosial. Mereka menyebut gerakan boikot telah mengeluarkan pernyataan palsu dan memfitnah hingga merugikan bisnis.
Dilansir dari laman Channel News Asia, Sabtu (30/12/2023), berdasarkan surat panggilan pada 19 Desember yang dilihat Reuters, GAR menuduh BDS Malaysia menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald’s Malaysia. Ini menyebabkan merosotnya pendapatan sampai PHK karyawan.
“Kami mengajukan gugatan terhadap BDS Malaysia dalam upaya melindungi hak dan kepentingan,” kata McDonald’s Malaysia dalam sebuah pernyataan, pada Jumat (29/12/2023).
Menanggapi hal ini, BDS Malaysia mengatakan mereka dengan tegas menyangkal telah mencemarkan nama baik McDonald’s. BDS menyerahkan masalah ini ke pengadilan.
BDS mengatakan gerakannya selama ini bertujuan mengakhiri dukungan internasional terhadap penindasan Israel atas Palestina. Juga sebagai upaya menekan Israel mematuhi hukum internasional.
Malaysia sebagai negara dengan mayoritas Muslim merupakan salah satu pendukung setia Palestina. Genosida yang dilakukan Israel di Palestina, membuat lahirnya gerakan boikot terhadap beberapa merek terkait Israel termasuk McDonald’s.