REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Pengadilan Bangladesh memvonis peraih hadiah Nobel Mohammed Yunus enam bulan penjara atas pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja. Pendukungnya mengatakan kasus ini bermotif politik.
Pada 2006 lalu, Yunus dan Grameen Bank yang ia dirikan mendapatkan hadiah Nobel karena atas upaya mereka mengangkat jutaan orang dari kemiskinan dengan memberikan pinjaman kecil di bawah 100 dolar AS pada warga perdesaan miskin di Bangladesh. Ia menjadi pionir gerakan global yang kini dikenal sebagai mikrokredit.
Namun, Perdana Menteri Sheikh Hasina menuduhnya "menghisap darah orang miskin". Pendukungnya mengatakan, Pemerintah berusaha mencemari namanya karena Yunus pernah mempertimbangkan mendirikan partai politik untuk menandingi Partai Liga Awami yang dipimpin Hasina.