Selasa 02 Jan 2024 16:43 WIB

Pendiri Grameen Bank Mohammed Yunus Dijatuhi Hukuman Penjara di Bangladesh

Pengacara Yunus mengatakan kasus yang menjerat kliennya bermuatan politik.

Rep: Lintar Satria/ Red: Reiny Dwinanda
Peraih hadiah Nobel Mohammed Yunus. Pioner mikro kredit, Grameen Bank ini divonis enam bulan penjara atas pelanggaran UU Tenaga Kerja di Bangladesh.
Foto:

Yunus dan tiga pegawai Grameen Telecom, perusahaan yang ia dirikan, dinyatakan bersalah melanggar undang-undang tenaga kerja. Namun, pengadilan mengabulkan permintaan jaminan sambil menunggu banding.

"Pengadilan mengabulkan permohonan pembebasan dengan jaminan, memberikan waktu satu bulan untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan," kata jaksa penuntut Khurshid Alam Khan Senin (1/1/2024).

Salah satu pengacara Yunus, Khaja Tanvir, mengatakan kasus ini bermotif politik dan bertujuan untuk melecehkan Yunus. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh pemerintah Hasina, yang sedang berupaya memperpanjang masa jabatan untuk keempat kalinya secara berturut-turut dalam pemilihan umum pada tanggal 7 Januari, memang mengincar orang-orang yang kritis pada pemerintah.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement