Yunus dan tiga pegawai Grameen Telecom, perusahaan yang ia dirikan, dinyatakan bersalah melanggar undang-undang tenaga kerja. Namun, pengadilan mengabulkan permintaan jaminan sambil menunggu banding.
"Pengadilan mengabulkan permohonan pembebasan dengan jaminan, memberikan waktu satu bulan untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan," kata jaksa penuntut Khurshid Alam Khan Senin (1/1/2024).
Salah satu pengacara Yunus, Khaja Tanvir, mengatakan kasus ini bermotif politik dan bertujuan untuk melecehkan Yunus. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh pemerintah Hasina, yang sedang berupaya memperpanjang masa jabatan untuk keempat kalinya secara berturut-turut dalam pemilihan umum pada tanggal 7 Januari, memang mengincar orang-orang yang kritis pada pemerintah.