Rabu 03 Jan 2024 19:36 WIB

Mahkamah Internasional Gelar Sidang Dugaan Genosida Israel Pekan Depan

Israel pun akan hadir dalam persidangan di ICJ untuk membantah tuduhan Afsel.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Warga Palestina yang mengungsi akibat pengeboman Israel di Jalur Gaza duduk di tenda darurat di daerah Muwasi pada Ahad (31/12/2023).
Foto: AP Photo/Fatima Shbair
Warga Palestina yang mengungsi akibat pengeboman Israel di Jalur Gaza duduk di tenda darurat di daerah Muwasi pada Ahad (31/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Mahkamah Pidana Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan memulai persidangan perdana dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza pada 11-12 Januari 2024 mendatang. Afrika Selatan (Afsel) selaku pihak yang membawa kasus tersebut ICJ akan menghadiri persidangan tersebut.

“Kami akan hadir di pengadilan ICJ pada tanggal 11 bulan ini. Kami akan memaparkan kasus kami mengenai mengapa kami berpikir berdasarkan semua bukti termasuk niat khusus dari kejahatan genosida, kami menemukan bahwa berdasarkan banyak pernyataan dari para pemimpin bahwa ada niat khusus,'' kata Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Afsel Zane Dangor, dikutip laman Anadolu Agency, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga

Israel pun akan hadir dalam persidangan di ICJ untuk membantah tuduhan Afsel. Pada 29 Desember 2023, ICJ mengumumkan Afsel telah mengajukan permohonan kepada mereka.

Afsel meminta ICJ menunjukkan tindakan sementara terhadap Tel Aviv karena negara tersebut dipandang telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) terhadap warga Palestina di Gaza.

Dalam siaran persnya, ICJ mengungkapkan permohonan Afsel menyatakan tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida. “Karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas,” kata ICJ mengutip isi permohonan Afsel, dilaporkan laman kantor berita Palestina, WAFA.

“Perilaku Israel, melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kendali, atau pengaruhnya, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida,” tambah ICJ mengutip permohonan Afsel.

Dalam permohonannya, Afsel menuduh Israel gagal...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement