REPUBLIKA.CO.ID, TELAVIV -- Israel khawatir dan mengantisipasi kemungkinan putusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang memaksa Israel untuk menghentikan serangannya yang sedang berlangsung di Jalur Gaza setelah adanya tuntutan hukum dari Afrika Selatan.
Otoritas Penyiaran Israel menyatakan dalam sebuah pernyataan singkat pada Jumat (5/1/2023) bahwa Tel Aviv khawatir akan dikeluarkannya keputusan pengadilan di Den Haag yang memerintahkan penghentian permusuhan di Gaza, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Afrika Selatan menghentikan hubungan dengan Israel pada 21 November, sebagai tanggapan atas meningkatnya serangan militer Israel di Jalur Gaza, dan kemudian pada 29 Desember, mengajukan petisi ke ICJ untuk memulai proses penyelidikan genosida yang dilakukan Tel Aviv.
Afsel meminta agar Israel segera menghentikan semua aksi dan tindakan yang melanggar kewajibannya sebagai penandatangan Konvensi Genosida 1948.
Permohonan tersebut diajukan “terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza,” kata ICJ dalam siaran persnya.
Afsel menggunakan bukti foto dari kantor berita global Turki Anadolu untuk menunjukkan Israel melakukan kejahatan perang dalam serangan gencarnya di Jalur Gaza saat membawa kasus genosida terhadap Tel Aviv di ICJ.
Israel terbukti gunakan bom fosfor