Senin 08 Jan 2024 21:16 WIB

360 WNI Berhasil Diselamatkan dari Hukuman Mati

Sebanyak 56 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan.

Menlu Retno Marsudi
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Menlu Retno Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengatakan isu pelindungan WNI (Warga Negara Indonesia) senantiasa diletakkan sebagai salah satu prioritas politik luar negeri. Dalam sembilan tahun terakhir sejak 2014, Indonesia berhasil menyelesaikan sejumlah kasus yang menerpa WNI di negeri orang.

‘’Sebanyak 218.313 kasus WNI berhasil diselesaikan. Ada 360 WNI yang berhasil diselamatkan dari hukuman mati,’’ kata Menlu Retno Marsudi dalam acara Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI (PPTM) 2024 di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (8/1/2024).

Repatriasi 18.022 WNI berhasil dilakukan dari berbagai situasi darurat termasuk dari zona konflik dan bencana alam. Sementara, sebanyak 56 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan. 

Sekitar Rp 1 triliun hak-hak finansial WNI berhasil dikembalikan. Dan, kata Retno, lebih dari 88 ribu WNI di luar negeri difasilitasi pemberian vaksin.

Menlu Retno Marsudi menyebut paradigma cara berpikir dan pelayanan dalam upaya melindungi WNI telah diubah secara signifikan. Sistem pelindungan dibangun dan terus diperkuat, antara lain dengan memperkuat instrumen hukum dari undang-undang hingga Peraturan Menteri Luar Negeri.

Selain itu, berbagai inovasi dilakukan seperti membangun Seafarer Corner di Cape Town, Montevideo dan Kaohsiung; penunjukan tim hukum pelindungan WNI yang kuat di semua negara dimana konsentrasi WNI; serta penyusunan rencana kontijensi di semua negara yang memiliki resiko konflik dan bencana.

‘’Pelindungan WNI juga menjadi prioritas kurikulum pendidikan diplomat,’’ kata Retno menegaskan.

Inovasi digital juga terus diperkuat antara lain SMS Blast hadir sejak bulan pertama Kabinet Kerja; Portal Peduli WNI menjadikan pelayanan pelindungan WNI satu pintu; aplikasi bergerak Safe Travel untuk menghadirkan pelindungan melalui handphone.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement