REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Parlemen Korea Selatan, Majelis Nasional, pada Selasa (9/1/2024) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang konsumsi daging anjing. Langkah ini dinilai penting dalam mengakhiri praktik yang telah lama diperdebatkan di negara tersebut.
RUU tersebut melarang pembiakan, pemotongan, dan pendistribusian serta penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia. RUU ini disetujui oleh parlemen dengan 208 suara mendukung dan dua abstain, lapor kantor berita Yonhap yang berbasis di Seoul.
Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa dan Partai Demokrat (DP) yang merupakan oposisi utama, bekerja sama untuk melarang konsumsi daging anjing, di tengah meningkatnya kesadaran akan hak-hak hewan dan meningkatnya jumlah pemilik hewan peliharaan di Korea Selatan. RUU tersebut juga menyediakan subsidi untuk membantu orang-orang di industri daging anjing beralih ke pekerjaan lain.
Ibu Negara Kim Keon Hee juga secara terbuka mendukung larangan konsumsi daging anjing. Ia mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan salah satu janji kampanye Presiden Yoon Suk Yeol.
Yoon dan Kim dikenal sebagai penyayang hewan peliharaan. Mereka tinggal bersama tujuh hewan peliharaan, yaitu empat anjing dan tiga kucing.
Penerapan hukum larangan konsumsi daging anjing akan dimulai pada 2027, setelah masa tenggang tiga tahun. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp 350 juta).