REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Presiden Israel Isaac Herzog mengkritik tajam langkah Afrika Selatan (Afsel) melaporkan kasus dugaan genosida yang dilakukan negaranya di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Dia menilai, pelaporan tersebut mengerikan dan tidak masuk akal. Oleh sebab itu Israel bakal melakukan pembelaan di ICJ.
Herzog mengatakan, Afsel munafik karena membawa kasus krisis di Gaza ke ICJ. “Sebenarnya musuh kami, Hamas, dalam piagam mereka, menyerukan penghancuran bangsa kami, negara Israel, satu-satunya negara bangsa Yahudi,” ujar Herzog, Selasa (9/1/2024), dikutip laman Al Arabiya.
“Kami akan hadir di Mahkamah Internasional dan dengan bangga akan menyampaikan kasus kami mengenai penggunaan pembelaan diri berdasarkan hak paling inheren kami berdasarkan hukum humaniter internasional,” tambah Herzog.
Dia pun mengisyaratkan perang melawan Hamas di Gaza akan dilanjutkan. Herzog mengatakan, negaranya harus memenangkan perang tersebut. “Karena ini adalah perang yang mempengaruhi nilai-nilai internasional dan nilai-nilai dunia bebas,” ucapnya.
ICJ diagendakan memulai persidangan perdana dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza pada Kamis (11/1/2024) pekan ini. Afsel selaku pihak yang membawa kasus tersebut ICJ akan menghadiri persidangan tersebut.
"Kami akan hadir di pengadilan ICJ pada tanggal 11 bulan ini. Kami akan memaparkan kasus kami mengenai mengapa kami berpikir berdasarkan semua bukti termasuk niat khusus dari kejahatan genosida, kami menemukan bahwa berdasarkan banyak pernyataan dari para pemimpin bahwa ada niat khusus," kata Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Afsel Zane Dangor, dikutip laman Anadolu Agency, 3 Januari 2024.
Israel pun akan hadir dalam persidangan di ICJ untuk membantah tuduhan Afsel. Pada 29 Desember 2023 lalu, ICJ mengumumkan Afsel telah mengajukan permohonan kepada mereka.
Afsel meminta ICJ menunjukkan tindakan sementara terhadap Tel Aviv karena negara tersebut dipandang telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) terhadap warga Palestina di Gaza.
Dalam siaran persnya, ICJ mengungkapkan, permohonan Afsel menyatakan bahwa tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida. “Karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas,” kata ICJ mengutip isi permohonan Afsel, dilaporkan laman kantor berita Palestina, WAFA.
“Perilaku Israel, melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kendali, atau pengaruhnya, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida,” tambah ICJ mengutip permohonan Afsel.
Dalam permohonannya, Afsel menuduh Israel gagal mencegah genosida. “Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” katanya.
Selain mengajukan permohonan, Afsel meminta ICJ menunjukkan langkah-langkah sementara untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang parah dan tidak dapat diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, yang melarang terlibat dalam, mencegah, dan menghukum genosida.