REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Majelis Nasional Korea telah mengambil keputusan penting pada 9 Januari 2024 dengan mengumumkan larangan perdagangan, serta konsumsi daging anjing di negara tersebut. Keputusan ini menandai langkah penting dalam mengakhiri praktik kontroversial ini, meskipun jumlah orang Korea yang mengonsumsi daging anjing secara signifikan menurun.
Beberapa orang tua di Korea masih menyantap daging anjing, terutama dalam sup boshintang, yang dianggap sebagai makanan lezat oleh sebagian orang. Ibu Negara, Kim Keon Hee, menegaskan fokusnya pada kesejahteraan hewan dan bersumpah untuk mengakhiri praktik ini.
Sementara daging anjing secara teknis masih legal karena dianggap sebagai hewan ternak, keputusan Majelis Nasional mengharuskan restoran dan peternakan daging anjing untuk menghentikan bisnis mereka secara bertahap dalam tiga tahun ke depan. Pemerintah juga mengumumkan rencana bantuan untuk membantu dan mendukung pemilik bisnis itu, tapi rincian belum dijelaskan lebih lanjut.
Banyak anjing yang dipelihara untuk dikonsumsi tinggal di kandang-kandang kecil dan kotor, seringkali memakan sisa-sisa makanan. Namun, semakin banyak orang yang memelihara anjing sebagai hewan peliharaan telah menyebabkan penurunan konsumsi daging anjing. Bukan hanya Korea, banyak wilayah dan negara di Asia, termasuk India, Singapura, Thailand, Filipina, Hong Kong, dan Taiwan, telah menghentikan praktik ini.
Korea Selatan memiliki sekitar 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan pada 2023. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghentikan praktik tersebut secara keseluruhan pada 2027, meskipun konsumsi daging anjing belum secara langsung dilarang hingga saat ini.
Pemilik usaha ini diharapkan untuk mengajukan rencana penghentian bisnis mereka secara bertahap kepada otoritas setempat dalam waktu tiga tahun ke depan. Langkah ini juga sejalan dengan pergeseran budaya di banyak wilayah di Asia, yang semakin menolak konsumsi daging anjing.