REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Amnesty Internasional Indonesia (AII) mendukung upaya hukum yang dilakukan Afrika Selatan (Afsel) di International Court of Justice (ICJ). Ini menyangkut genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina.
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid meminta Pemerintah Indonesia aktif membantu Afsel dalam gugatan tersebut. Usman tak ingin Indonesia berkelit karena belum ikut penandatangan Konvensi Genosida 1948.
"Indonesia telah memiliki UU No. 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM yang di dalamnya melarang kejahatan genosida dan memuat ancaman pidana bagi para pelakunya," kata Usman kepada Republika.co.id, Selasa (9/1/2024).
Usman menegaskan UU soal Pengadilan HAM dapat menjadi landasan Pemerintah Indonesia guna melawan genosida yang dilakukan Israel.
"Dengan UU itu maka seharusnya Indonesia bisa menunjukkan komitmen ya untuk melawan genosida dimana pun," ujar Usman.
Usman mendesak Pemerintah Indonesia tak diam saja saat Afsel berjuang melawan Israel di panggung pengadilan tingkat dunia.
"Indonesia memang belum meratifikasi Konvensi genosida. Tapi itu tidak menghalangi Indonesia untuk melawan genosida yg terjadi di wilayah mana pun," ucap Usman.
Di sisi lain, Amnesty mendesak Pemerintah Indonesia meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional dan Konvensi Genosida. Tujuannya untuk memeriksa dan mengadili individu-individu pejabat sipil dan militer Israel yang terlibat dalam kejahatan paling serius di Palestina.
"Dan seharusnya Indonesia segera meratifikasi statuta Roma dan juga Konvensi genosida," ucap Usman.
Diketahui, ICJ yang juga disebut Pengadilan Dunia, merupakan lembaga hukum tertinggi PBB yang didirikan pada tahun 1945 untuk menyelesaikan sengketa antara negara.
ICJ berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang juga berbasis di Den Haag. ICC merupakan lembaga antara pemerintah yang berbasis perjanjian dan menangani kejahatan perang yang dituduhkan terhadap individu.
Lima belas hakim ICJ yang dalam kasus Israel akan ditambah hakim dari masing-masing pihak, biasanya memutuskan sengketa perbatasan. Kini semakin banyak negara yang mengajukan kasus yang menuduh negara lain melanggar kewajiban dalam perjanjian PBB.
Afsel dan Israel penandatangan Konvensi Genosida 1948 yang memberi ICJ yurisdiksi memutuskan sengketa dalam perjanjian tersebut. Semua negara penandatangan konvensi itu tidak hanya dilarang melakukan genosida tapi juga harus mencegah dan melarangnya.
Baca juga: Suka Bangun Malam Hari Kemudian Ingin Tidur Lagi, Baca Doa Rasulullah SAW Ini
Sayangnya Indonesia belum termasuk negara yang menandatanganinya. Sehingga Indonesia belum memberikan komentar tentang gugatan tersebut.
Walau demikian, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi menegaskan Indonesia akan menggunakan semua cara yang dapat dilakukan untuk membela hak-hak rakyat Palestina meski tak merinci cara yang dimaksudnya.
Persidangan atas upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel yang diduga melakukan genosida di Gaza Palestina akan dimulai 11 Januari 2024.