Kamis 11 Jan 2024 14:50 WIB

'Kelaparan dan Rusaknya Permukiman Bukti Kuat Genosida Oleh Israel Terhadap Warga Gaza'

Sekitar 56 persen rumah di Gaza hancur atau rusak.

 Asap membumbung tinggi setelah Israel mengebom kawasan Jalur Gaza, Senin (8/1/2024).
Foto: AP Photo/Leo Correa
Asap membumbung tinggi setelah Israel mengebom kawasan Jalur Gaza, Senin (8/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Pelapor khusus PBB mengenai situasi hak asasi manusia (HAM) di wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, mengatakan kelaparan dan kurangnya fasilitas permukiman akibat kehancuran yang disebabkan serangan Israel di Gaza semakin memperkuat tuduhan genosida oleh Israel. Melalui unggahan di platform X pada Rabu (10/1/2024), Albanese menyebut 45 persen penduduk Gaza mengalami kelaparan parah.

"Di beberapa daerah, sembilan dari 10 keluarga hidup 24 jam tanpa makanan. Ini memperburuk tuduhan genosida, karena kehancuran fisik dapat dilakukan melalui kelaparan (ICTR)," ujar dia.

Baca Juga

Albanese mempertanyakan klaim Israel bahwa jumlah orang yang menderita kelaparan parah disebut "berlebihan" dan mengapa media dan pemantau HAM tidak bisa memasuki Gaza. Sementara itu, mengenai situasi perumahan, Balakrishnan Rajagopal, pelapor khusus PBB mengenai hak atas perumahan, mengatakan bahwa sekitar 56 persen rumah di Gaza hancur atau rusak.

"Gaza Utara paling terkena dampaknya, hingga 82 persen permukiman hancur atau rusak,” kata Rajagopal, juga melalui X.

Dia mendorong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mempertimbangkan fakta ini sebagai bukti genosida jika digabungkan dengan gugatan publik yang diajukan sebelumnya oleh Afrika Selatan.

Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023, dengan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terkait tindakan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement