REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Israel akan merespons tuduhan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas operasi militernya di Gaza sebagai genosida pada Jumat (12/1/2024). Afsel yang mengajukan gugatan ke pengadilan tertinggi PBB pada Desember lalu, meminta hakim untuk memberlakukan langkah darurat yang memerintahkan Israel segera menghentikan serangannya.
Afsel mengatakan, serangan udara dan darat Israel yang menghancurkan sebagian besar Gaza dan membunuh 23 ribu penduduknya bertujuan untuk menimbulkan "kehancuran pada populasi " Gaza. Israel membantah tuduhan genosida dan menganggapnya, sebagai fitnah tanpa dasar.
Israel juga menuduh Afsel sebagai corong Hamas yang menurut Tel Aviv organisasi teroris yang ingin menumpas negara Yahudi. Militer Israel berkali-kali mengatakan mereka mengincar milisi Hamas bukan warga sipil Palestina.
Israel menggelar perang skala besar ke Gaza setelah serangan mendadak Hamas, yang Israel klaim menewaskan 1.200 orang dan menyandera 240 orang yang dibawa ke Gaza. Konvensi Jenewa 1948 yang disahkan usai pembantaian orang Yahudi di Holocaust, Jerman mendefinisikan genosida sebagai "aksi yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruh atau sebagian, bangsa, kelompok etnis, ras atau agama."
Sejak pasukan Israel melancarkan serangannya hampir seluruh 2,3 juta warga Gaza terpaksa mengungsi dari rumah mereka. Serangan ini juga menimbulkan krisis kemanusiaan.
Usai berhasil menumbangkan rezim apartheid, Afsel merupakan pendukung Palestina. Hubungan yang terjalin ketika perjuangan Kongres Nasional Afrika melawan pemerintahan minoritas kulit putih mendapat dukungan dari Organisasi Pembebasan Palestina yang dipimpin Yasser Arafat.
Mahkamah Internasional diperkirakan akan memutuskan langkah darurat pada bulan ini. Tapi, belum akan menetapkan tuduhan genosida yang biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun. Keputusan ICJ akan bersifat final dan tidak bisa dibanding, tapi pengadilan itu tidak memiliki kekuatan untuk memaksakannya.