REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengacara yang mewakili Afrika Selatan dalam sidang gugatan genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) Vaughan Lowe mengatakan bahwa genosida tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Dipantau ANTARA secara daring dari Jakarta, Kamis, Lowe, salah satu pengacara dari delegasi Afrika Selatan, menyampaikan bahwa sebesar apa pun ancaman terhadap warga Israel dari kelompok warga Palestina, penghancuran terhadap mereka tidak bisa dibenarkan.
“Tidak peduli apa yang telah dilakukan oleh kelompok warga Palestina di Gaza, dan tidak peduli betapa besarnya ancaman terhadap warga Israel, serangan genosida terhadap seluruh Gaza dan seluruh penduduknya, dengan niat untuk menghancurkan mereka tidak dapat dibenarkan,” kata Lowe.
Lowe mengatakan tidak ada pengecualian yang dapat dibuat dalam tindakan sementara yang memungkinkan suatu negara terlibat dalam tindakan yang dapat melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.
Lowe menuturkan bahwa yang terpenting sekarang adalah adanya bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan keyakinan genosida, dan menegaskan bahwa Israel bermaksud untuk melanjutkan tindakan mereka.
Dia mengatakan, Israel mungkin mengatakan bahwa mereka akan mematuhi seluruh kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida dan perintah dari pengadilan tidak diperlukan.
Namun, dalam kasus-kasus sebelumnya, Lowe melanjutkan, pengadilan berpendapat bahwa pernyataan sepihak tersebut tidak menghilangkan risiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki atau meniadakan perlunya perintah pengadilan.
“Dalam hal ini, salah satu alasan untuk meragukan efektivitas upaya sepihak tersebut adalah ketidakmampuan Israel untuk melihat bahwa mereka telah melakukan kesalahan dalam menghancurkan Gaza dan rakyatnya,” ujar Lowe.
“Alasan lain adalah bahwa penyimpangan atau penafsiran ulang terhadap upaya sepihak Israel dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat mengerikan sehingga risiko tersebut tidak dapat diambil,” tambahnya.
Sidang atas kasus gugatan genosida Israel terhadap Palestina yang diajukan oleh Afrika Selatan dimulai pada Kamis di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.
Sidang dimulai dengan argumen dari delegasi Afrika Selatan dan akan dilanjutkan keesokan hari dengan argumen pembelaan dari Israel.
Sementara itu, sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh untuk gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap pemerintah Israel karena melanggar Konvensi Genosida 1948.
Melalui sebuah surat, mereka mengatakan, “Sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum internasional, studi genosida, studi internasional dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh untuk gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional sebagai satu langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza dan mencapai keadilan di Palestina," sebagaimana dikutip dari WAFA, Kamis (11/1/2024).
Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023 dan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida, dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Baca juga: Suka Bangun Malam Hari Kemudian Ingin Tidur Lagi, Baca Doa Rasulullah SAW Ini
Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia, antara lain, telah memberikan isyarat dukungan terhadap kasus ini.
Sementara itu, Pada Selasa (9/1/2024), Amerika Serikat mengatakan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional adalah tidak pantas dan menggangu.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan, langkah Afrika Selatan (Afsel) membawa kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pantas. Sebab, Blinken memandang Israel sebagai korban.
Blinken mengungkapkan, langkah Afsel...