Ahad 14 Jan 2024 18:52 WIB

Bela Israel di Sidang Mahkamah Internasional, Jerman Dikritik Balik Kerap Lakukan Genosida

Jerman dinilai telah melepaskan seluruh tanggung jawabnya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Simpatisan Palestina berkumpul selama demonstrasi, bersamaan dengan sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024).
Foto:

Sebelumnya, juru bicara pemerintah Jerman Steffen Heberstreit mengumumkan negaranya dengan tegas menolak tuduhan genosida terhadap Israel. Berlin menilai tudingan itu tak memiliki dasar apa pun.

“Oleh karena itu kami akan berbicara sebagai pihak ketiga dalam sidang utama di Mahkamah Internasional,” kata Heberstreit.

Kanselir Jerman Olaf Scholz mengaitkan dukungan tanpa syarat negaranya kepada Israel dengan tanggung jawab historis Jerman atas Holocaust, yakni pembantaian Yahudi oleh Nazi pada Perang Dunia II. Persidangan dugaan genosida Israel di Gaza telah digelar selama dua hari di ICJ, yakni pada Kamis dan Jumat pekan ini. Pada hari pertama persidangan, Afrika Selatan (Afsel) selaku penggugat, memaparkan bukti-bukti terkait adanya intensi dan tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

Adila Hassim, seorang pengacara yang mewakili Afsel, mengatakan kepada panel hakim ICJ bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida. Hal itu mencakup pembunuhan massal terhadap warga Palestina di Gaza.

“Israel mengerahkan 6.000 bom per pekan. Tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” ujar Hassim, dikutip laman Aljazirah.

“Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” tambah Hashim.

Pengacara lain yang mewakili Afsel...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement