Ahad 14 Jan 2024 19:31 WIB

Presiden Afsel Bangga Bisa Seret Israel ke Mahkamah Internasional 

Ramaphosa menegaskan negaranya akan terus berjuang hingga Palestina merdeka.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Budi Raharjo
Suasana sidang Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida Israel di Gaza, Palestina.
Foto: VOA
Suasana sidang Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida Israel di Gaza, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Presiden Afrika Selatan (Afsel) Cyril Ramaphosa mengaku bangga negaranya dapat membawa kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ). Dia menegaskan, bahwa langkah itu diambil agar genosida di Gaza dapat dihentikan.

“Saya tidak pernah merasa bangga seperti yang saya rasakan saat ini ketika tim hukum kita memperdebatkan kasus kita di (pengadilan ICJ di) Den Haag,” ujar Ramaphosa saat berpidato di hadapan Liga Wanita dari partai yang berkuasa, Kongres Nasional Afrika (ANC), dikutip laman Middle East Monitor, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga

“Ketika pengacara kita membela kasus kita di Den Haag, ketika saya melihat (Menteri Kehakiman Afsel) Ronald Lamola, putra negeri ini, mengajukan kasus kita di pengadilan, saya tidak pernah merasa bangga seperti yang saya rasakan saat ini,” tambah Ramaphosa.

Dia kemudian menyinggung tentang adanya beberapa pihak yang memandang langkah Afsel membawa kasus dugaan genosida Israel ke ICJ sebagai tindakan berisiko. Namun Ramaphosa menegaskan bahwa negaranya akan terus berjuang hingga Palestina merdeka.

“Kita adalah negara kecil, dan perekonomian kita kecil. Mereka bisa menyerang kita, tapi kita akan tetap berpegang pada prinsip kita. Seperti yang diajarkan oleh bapak demokrasi kita, kita tidak akan benar-benar bebas sampai rakyat Palestina bebas,” kata Ramaphosa.

Persidangan dugaan genosida Israel di Gaza digelar selama dua hari di ICJ, yakni pada Kamis dan Jumat pekan ini. Pada hari pertama persidangan, Afsel, selaku penggugat, memaparkan bukti-bukti terkait adanya intensi dan tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

Adila Hassim, seorang pengacara yang mewakili Afsel, mengatakan kepada panel hakim ICJ bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida. Hal itu mencakup “pembunuhan massal” terhadap warga Palestina di Gaza.

“Israel mengerahkan 6.000 bom per pekan. Tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” ujar Hassim, dikutip laman Aljazirah.

“Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” tambah Hashim.

Pejabat Israel berniat lakukan genocida ...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement