Senin 15 Jan 2024 22:09 WIB

Afsel Siap Gugat AS dan Inggris karena Terlibat Genosida Israel

Tuntutan ini diprakarsai oleh salah satu dari 50 pengacara Afsel, Wikus Van Rensburg.

Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Israel, dan pengacara Malcolm Shaw (kanan) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan  di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Foto:

Menurut Rensburg, apa yang terjadi di Irak merupakan contoh. Ia menekankan tidak ada yang membuat AS bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya di negara Timur Tengah itu karena masalah ini tidak dianggap penting.

Tetapi sekarang orang-orang yakin apa yang terjadi di Palestina adalah skenario ideal untuk menjalankan proses hukum. Rensburg menambahkan AS sibuk menghabiskan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan.

"Tidak ada yang berkata berhenti, cukup sudah," kata dia.

Rensburg mengatakan kasus genosida yang diajukan Afsel terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan dalam kasus mereka melawan AS dan Inggris. Mereka akan memulai proses berdasarkan hasil kasus tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh PBB.

AS harus bertanggung jawab sekarang

Jika persidangan ICJ terhadap Israel dimenangkan oleh Afrika Selatan, Rensburg yakin AS mungkin akan menghadapi sanksi meskipun AS tidak menerima putusan tersebut. Putusan ICJ juga akan memperkuat tuntutan terhadap pemerintahan Joe Biden.

Rensburg mengatakan dirinya dan koleganya...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement