REPUBLIKA.CO.ID, CAPE TOWN -- Hampir 50 pengacara Afrika Selatan (Afsel) yang dipimpin Wikus Van Resburg, mengajukan tuntutan hukum terhadap Amerika Serikat (AS) dan Inggris atas keterlibatan mereka dalam perang Israel di Gaza. Dikutip dari kantor berita Turki, Anadolu Agency, gugatan ini bertujuan mengadili pihak yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan itu di pengadilan sipil.
Langkah hukum ini juga bekerja sama dengan pengacara dari AS dan Inggris. Rensburg yang menulis surat ke berbagai negara dan Mahkamah Internasional (ICJ) beberapa pekan terakhir untuk menuntut Israel dan pendukungnya diadili sedang mempersiapkan gugatan ke dua negara Barat.
"Kini Amerika Serikat harus mempertanggungjawabkan kejahatannya," kata Rensburg pada Anadolu, seperti dikutip pada Selasa (16/1/2024).
Ia mengatakan Washington dan London akan diadili atas keterlibatan mereka dalam kejahatan perang Tel Aviv pada rakyat Gaza. Rensburg mengatakan banyak orang yang mendukung gugatan hukumnya.
"Banyak pengacara yang memutuskan bergabung dengan kami dalam gugatan hukum ini. Banyak yang bergabung adalah Muslim, tapi saya bukan, mereka merasa berkewajiban untuk membantu tujuan ini, tapi saya yakin apa yang terjadi saat ini tidak benar," katanya.
Ia mengatakan salah satunya apa yang terjadi di Irak, Rensburg mencatat tidak ada yang meminta pertanggungjawaban AS atas kejahatan yang dilakukannya di negara Timur Tengah itu karena isu itu dianggap tidak penting.
Namun kini masyarakat yakin apa yang terjadi di Palestina merupakan skenario ideal untuk proses hukum. "AS sibuk menghabiskan semakin banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israe) melakukan kejahatan," katanya.
"Tidak ada yang menghentikan, sudah cukup," tambah Rensburg.
Kasus genosida yang diajukan....