Selasa 16 Jan 2024 15:50 WIB

Pengacara Afrika Selatan Persiapkan Gugatan Hukum Terhadap AS dan Inggris

Gugatan bertujuan mengadili pihak yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan di Gaza.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Para hakim dan para pihak duduk dalam sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Jumat, 12 Januari 2024. Pengadilan tinggi PBB pada Kamis membuka sidang mengenai tuduhan Afrika Selatan bahwa perang Israel dengan Hamas sama dengan genosida terhadap warga Palestina, sebuah klaim yang dibantah keras oleh Israel.
Foto:

Ia mengatakan kasus genosida yang diajukan Afsel terhadap Israel di ICJ akan menjadi pedoman bagi kasusnya pada AS dan Inggris. Rensburg mengatakan ia akan memulai proses hukum berdasarkan hasil kasus tersebut dan langkah-langkah yang diambil PBB.

Bila hasil sidang ICJ terhadap Israel akan menguntungkan Afsel, Rensburg yakin AS akan menghadapi banyak sanksi meski mereka tidak menerima putusan tersebut. Ia menambahkan keputusan ICJ juga akan memperkuat kasus terhadap pemerintah Presiden Joe Biden.

Rensburg mengatakan ia dan rekan-rekannya di Afsel bersiap menghubungi firma-firma hukum di AS dan Inggris. Ia mengatakan mengingat Berlin masih membayar kompensasi atas kejahatan genosida yang dilakukan Jerman.

"Saat ini AS harus mempertanggungjawabkan kejahatan yang mereka lakukan, mereka harus bertanggung jawab," katanya.

Ia mencatat kasus serupa yang diajukan terhadap mantan Presiden AS George Bush pada tahun 2000-an. Ia mengatakan timnya yakin mereka dapat menggelar proses hukum di luar negeri dengan bekerja sebagai tim.

Rensburg mengatakan Afsel menyampaikan argumen yang kuat di Den Haag. Ia terintimidasi argumen yang menyatakan serangan terhadap Israel dapat terjadi lagi bila keputusan pengadilan menguntungkan Afsel.

Pekan lalu  47 pengacara menulis surat terbuka kepada pemimpin pemerintah AS dan Inggris yang mengatakan Washington dan London tidak dapat menghindari tanggung jawab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement