Rabu 17 Jan 2024 15:46 WIB

Uni Eropa: Prioritas Mutlak Saat Ini Cegah Pengungsian Paksa Warga Gaza

Pengungsian paksa warga adalah tindakan melanggar hukum.

Warga Palestina berjalan melalui kehancuran akibat pemboman Israel di kamp pengungsi Nuseirat di Jalur Gaza, Selasa, 16 Januari 2024.
Foto: AP Photo/Adel Hana
Warga Palestina berjalan melalui kehancuran akibat pemboman Israel di kamp pengungsi Nuseirat di Jalur Gaza, Selasa, 16 Januari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Kepala Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Uni Eropa Josep Borrell mengatakan prioritas mutlak saat ini adalah mencegah tindakan pengungsian paksa baru para warga secara de facto keluar dari Gaza. Borrell menilai bahwa pengungsian paksa warga adalah tindakan melanggar hukum dan tidak dapat diterima secara moral, menurut surat kabar harian Prancis, Le Monde.

Borrell memperingatkan penerapan standar ganda dalam perlakuan terhadap isu Gaza yang menjadi sasaran agresi Israel yang kejam. Dia juga menyatakan “Kita tidak bisa mengabaikan Gaza sementara kita menggunakan hukum internasional di Ukraina.”

Baca Juga

Borrell menggarisbawahi perlunya memperbaiki situasi bencana di Gaza dan membuka jalan untuk solusi konflik Israel-Palestina.

Lebih lanjut, Perwakilan Tinggi Uni Eropa itu kembali menegaskan pentingnya mencegah konflik meluas ke Lebanon dengan cara apa pun.

Sejak 7 Oktober 2023 pendudukan Israel melancarkan serangan di Jalur Gaza yang terkepung, yang mengakibatkan 24.285 warga sipil tewas dan 61.154 orang lainnya terluka.

Agresi yang masih berlangsung hingga kini itu telah menyebabkan lebih dari 85 persen penduduk Gaza, atau sekitar 1,9 juta orang mengungsi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement