Rabu 24 Jan 2024 15:29 WIB

Menlu RI: Mandat DK PBB Jaga Perdamaian, Bukan Menoleransi Genosida

Semua negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati hukum humaniter internasional.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Menlu Retno Marsudi
Foto: republika
Menlu Retno Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri (Menlu), RI Retno Marsudi, menyampaikan kritik tajam atas banyaknya resolusi Dewan Keamanan PBB terkait Palestina yang dilanggar, tapi tanpa disertai sanksi terhadap pihak pelanggar. Dia pun menekankan bahwa mandat Dewan Keamanan adalah menjaga perdamaian, bukan mentoleransi genosida.

Hal itu disampaikan ketika Retno berbicara dalam debat terbuka Dewan Keamanan PBB membahas situasi di Jalur Gaza yang digelar di markas PBB, New York, Amerika Serikat (AS), Selasa (23/1/2024). Dalam pernyataannya di Dewan Keamanan PBB, Retno mempertanyakan tentang berapa banyak resolusi terkait Palestina yang sudah diadopsi. Kemudian dari resolusi-resolusi tersebut, berapa yang telah dilaksanakan.

Baca Juga

“Sebagai catatan, pertanyaan tersebut memang sengaja saya sampaikan ke Dewan Keamanan karena saya melihat banyak resolusi yang dilanggar terkait Palestina namun tidak pernah ada sanksi kepada para pelanggar,” ujar Menlu.

“Lebih lanjut dalam pernyataan saya juga menyampaikan ke mana Palestina harus mengadu jika Dewan Keamanan PBB selama berpuluh-puluh tahun gagal menjalankan resolusi yang dibuatnya sendiri, sementara Israel membunuh rakyat Palestina tanpa dihukum?” tambah Retno.

Dia mengingatkan bahwa Piagam PBB secara jelas mengatur bahwa resolusi Dewan Keamanan PBB bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. Menlu RI mengatakan bahwa saat ini lebih dari 25 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023. Warga Gaza yang sekarat akibat kelaparan dan kedinginan juga semakin banyak. “Saya ingatkan bahwa Dewan Keamanan PBB memiliki mandat untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan bukan untuk mentoleransi perang, apalagi genosida,” ujar Retno.

Retno menekankan, semua negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati hukum humaniter internasional tanpa terkecuali, termasuk terkait situasi di Gaza. “Sekali lagi saya mendesak anggota Dewan Keamanan untuk segera menghentikan ketakutan yang setiap hari dihadapi warga Palestina di Gaza dan juga di Tepi Barat,” ucapnya.

Meski sudah memakan lebih dari 25 ribu korban jiwa dan menghancurkan 60 persen infrastruktur, perang di Gaza tampaknya masih akan berlangsung hingga beberapa bulan mendatang. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengkategorikan perang melawan Hamas yang saat ini masih berlangsung di Gaza sebagai “fase ketiga”. “Netanyahu mengatakan bahwa dibutuhkan waktu enam bulan bagi tentara untuk menyelesaikan perang fase ketiga, yang telah dimulai di Jalur Gaza utara,” kata lembaga penyiaran publik Israel, KAN, dalam laporannya, Selasa kemarin.

Netanyahu mengatakan bahwa fase pertama pemboman udara di Jalur Gaza memakan waktu tiga pekan. “Dan seperti yang kami katakan bahwa manuver besar-besaran bagian kedua akan memakan waktu tiga bulan, dan memang demikian, maka kami mengatakan bahwa bagian ketiga dari penetapan kendali akan berlangsung enam bulan,” ujar Netanyahu seperti dikutip KAN. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement