Jumat 26 Jan 2024 08:13 WIB

Israel Yakin Lolos dari Dakwaan Genosida dalam Persidangan Mahkamah Internasional

ICJ akan menerbitkan putusan kasus dugaan genosida Israel di Gaza pada Jumat.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Gita Amanda
Presiden Donoghue dan hakim lainnya di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum sidang kasus genosida Israel, (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Presiden Donoghue dan hakim lainnya di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum sidang kasus genosida Israel, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pemerintah Israel yakin akan lolos dari dakwaan melakukan genosida di Jalur Gaza dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ). Panel hakim ICJ diagendakan membacakan putusan kasus dugaan genosida Israel pada Jumat (26/1/2024).

“Kami memperkirakan ICJ akan membatalkan tuduhan palsu dan tidak masuk akal ini,” kata juru bicara pemerintah Israel, Eylon Levy, kepada awak media, Kamis (25/1/2024), dikutip laman Anadolu Agency.

Baca Juga

ICJ akan menerbitkan putusan kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza pada Jumat (26/1/2024). Persidangan kasus tersebut telah digelar selama dua hari pada 11-12 Januari 2024 lalu dengan menghadirkan Afrika Selatan (Afsel) sebagai penggugat dan Israel selaku pihak tergugat.

Dalam keterangannya yang dirilis pada Rabu (24/1/2024), ICJ mengungkapkan, panel beranggotakan 17 hakim akan merilis putusan mereka terkait kasus dugaan genosida Israel pada Jumat pekan ini, pukul 12.00 waktu Den Haag, Belanda. Dalam putusannya nanti, ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama tentang apakah Israel melakukan genosida atau tidak di Gaza.

ICJ hanya akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin dilakukan dan dimaksudkan sebagai semacam perintah pengekangan guna mencegah perselisihan menjadi lebih buruk. ICJ akan menangani kasus secara keseluruhan, yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.

Jika ICJ memutuskan mengeluarkan tindakan darurat, maka ia tidak terikat untuk memerintahkan apa yang diminta oleh Afsel selaku penggugat. Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya.

Saat ini pertempuran masih berlangsung di Gaza. Konfrontasi sengit berlangsung di Khan Younis, Jalur Gaza selatan. Sejauh ini lebih dari 25.700 warga Gaza telah terbunuh akibat agresi Israel yang dimulai pada 7 Oktober 2023. Sementara korban luka melampaui 63.700 orang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement