Jumat 26 Jan 2024 20:57 WIB

ICJ tidak Perintahkan Gencatan Senjata

ICJ memerintahkan Israel mengambil semua langkah untuk mencegah genosida.

Rep: Lintar Satria/ Red: Didi Purwadi
Suasana sidang Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida Israel di Gaza, Palestina.
Foto: VOA
Suasana sidang Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida Israel di Gaza, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, ICJ Tidak Perintahkan Gencatan Senjata

DEN HAAG -- Dalam sidang putusan kasus genosida Israel di Gaza yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) ke Mahkamah Internasional (ICJ) Ketua Hakim Joan Donoghue memerintahkan Israel mengambil semua langkah untuk mencegah genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan genosida di Gaza.

Dalam sidang di Den Haag, Hakim Donoghue juga memerintahkan Israel mengirimkan laporan paling lambat 30 hari untuk memenuhi semua perintah pengadilan. Donoghue mengatakan keputusan ini menciptakan kewajiban internasional bagi Israel.

ICJ juga memerintahkan Israel mencegah dan menghukum penghasutan genosida di Jalur Gaza. Pengadilan juga memerintahkan Israel segera mengambil tindakan yang efektif mengizinkan pasokan bantuan kemanusiaan dan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan ke Gaza.

Donoghue mengawali pembacaan putusan pengadilan dengan menyinggung serangan mendadak Hamas ke Israel pada 7 Oktober lalu. Ia melanjutkan operasi militer skala besar Israel ke Gaza lewat laut, udara dan darat menyebabkan banyak korban jiwa, kehancuran infrastruktur massif dan pengusiran paksa sebagian besar populasi Gaza.

"Pengadilan sangat menyadari luasnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan hilangnya nyawa dan penderitaan manusia yang terus berlanjut," kata Donoghue, Jumat (26/1/2024).

Dalam putusan yang diambil 17 hakim, ICJ memutuskan untuk tidak membatalkan kasus ini  dan memerintahkan enam langkah sementara untuk melindungi warga Palestina di Gaza.

Keputusan ini bersifat sementara dan butuh waktu bertahun-tahun agar kasus ini dapat diputuskan secara penuh. Israel membantah tuduhan genosida.

Israel kerap mengabaikan pengadilan dan tribunal internasional yang menurut mereka tidak adil. Tapi dalam langkah yang jarang terjadi dalam proses hukum kali ini Israel mengirim tim hukumnya untuk membantah tuduhan genosida.

Hal ini menandakan seriusnya Israel menanggapi kasus ini dan kemungkinan besar takut perintah pengadilan untuk menghentikan operasi akan menjadi pukulan besar bagi reputasi internasional mereka.

Seorang pejabat Israel mengatakan  Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berkumpul dengan para pejabat tinggi hukum, diplomatik dan keamanan untuk mengantisipasi putusan tersebut.

Ia mengatakan Israel yakin dengan kasusnya namun membahas "semua skenario." Pejabat tidak bersedia  disebutkan namanya karena ia sedang mendiskusikan pertemuan rahasia.

Israel melancarkan serangan udara dan darat besar-besaran ke Gaza setelah serangan mendadak Hamas  pada 7 Oktober. Serangan ini  menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza dan mengusir hampir 85 persen dari 2,3 juta penduduknya dari rumah mereka.

Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan  hingga Jumat ini sudah lebih dari 26.000 warga Palestina terbunuh dalam serangan Israel. Kementerian tersebut tidak membedakan antara kombatan dan warga sipil namun mengatakan dua pertiga dari korban tewas adalah perempuan dan anak-anak. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement