DENHAAG -- Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sela atas gugatan Afrika Selatan terhadap genosida yang dilangsungkan Israel di Jalur Gaza. Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mengambil semua langkah mencegah genosida meski tak secara langsung memerintahkan penghentian serangan. Dalam putusan yang disusun oleh panel yang terdiri dari 17 hakim, Mahkamah Internasional memutuskan...
Berita Lainnya