REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Dewan juri di pengadilan federal New York, Amerika Serikat (AS), Jumat (26/1/2024), memerintahkan mantan presiden Donald Trump membayar kompensasi sebesar 83,3 juta dolar AS atau setara Rp 1,3 triliun kepada penulis E. Jean Carroll. Perintah kompensasi itu terkait dengan tuduhan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik yang dilakukan Trump terhadap Carroll.
Dewan juri, yang terdiri dari sembilan pria dan wanita, mencapai keputusannya setelah kurang dari tiga jam pertimbangan. Seorang juri sempat bertukar senyum dengan Carroll setelah hakim meminta para juri meninggalkan ruang sidang.
“Jelas bagi saya, Anda menaruh perhatian,” kata Hakim Lewis Kaplan kepada para juri setelah mereka mengumumkan putusannya.
Perintah yang dikeluarkan dewan juri sempat memantik kehebohan di pengadilan. Hal itu karena perintah pembayaran kompensasi yang mereka sepakati jauh melebihi permintaan Carroll, yakni sebesar 10 juta dolar AS. Perintah juri terdiri dari ganti rugi sebesar 65 juta dolar karena Trump dianggap bertindak jahat dalam banyak komentar publiknya tentang Carroll.
Selain itu, juri juga meminta Trump membayar 7,3 juta dolar AS sebagai ganti rugi dan 11 juta dolar AS untuk program perbaikan reputasi Carroll.
Ini adalah kemenangan besar bagi...