Sabtu 27 Jan 2024 12:24 WIB

Trump Diminta Bayar Kompensasi Rp 1,3 T dalam Kasus Pelecehan Seksual

Menurut Trump, keputusan tersebut konyol.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Kandidat presiden dari Partai Republik Donald Trump menunjuk ke arah penonton saat acara kampanye di Rochester, N.H., Ahad, 21 Januari 2024.
Foto:

Hakim Lewis Kaplan mengatakan, hal itu dilakukan guna mencegah kebiasaan Trump di pengadilan atau Carroll di depan umum. “Ini bukan Amerika,” kata Trump ketika meninggalkan ruang sidang setelah kemunculannya yang singkat.

Trump tidak diharuskan menghadiri persidangan atau bersaksi. Namun, Trump dipandang telah menggunakan kasus tersebut, serta beberapa kasus lain yang menjeratnya, untuk menghasilkan liputan media yang memanas dan memperkuat klaimnya bahwa dia adalah korban.

Selain kasus Carroll, Trump menghadapi sejumlah kasus pidana lainnya. Salah satunya adalah dugaan dia berusaha menggagalkan hasil pemilihan presiden (pilpres) AS tahun 2020. Dalam pilpres itu, Trump dikalahkan oleh Joe Biden dari Partai Demokrat. 

Trump akan kembali mengikuti pilpres AS yang diagendakan digelar November tahun ini. Dia menjadi kandidat bakal calon presiden terkuat dari Partai Republik.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement