REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh mengatakan keputusan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan berakhirnya era impunitas Israel, Jumat (26/1/2023).
Komentarnya muncul dalam pernyataan yang diterima Anadolu sebagai tanggapan atas putusan ICJ, yang memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina serta memperbaiki situasi kemanusiaan di Jalur Gaza.
BACA JUGA: Dzikir yang Paling Disukai Allah, Baca 100 Kali Sehari
"Keputusan ini berarti berakhirnya era impunitas Israel, dan hal ini memaksa negara-negara yang mendukung Israel untuk berhenti mendukung dan membantu Israel," katanya.
"Kami berharap keputusan pengadilan akan mencakup gencatan senjata segera, mengingat penderitaan parah yang dialami rakyat kami di wilayah tersebut... pembantaian setiap hari merenggut nyawa ratusan orang, sebagian besar anak-anak dan perempuan, selain penyebaran kelaparan dan epidemi di antara mereka yang terkepung di tempat perlindungan."
Shtayyeh mengatakan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan Afrika Selatan mempunyai tingkat kepentingan yang tinggi dan menempatkan Israel dalam hukuman sebagai penjahat perang. Ini pertama kalinya Israel berdiri dalam kapasitas ini di hadapan Mahkamah Internasional.
Dia mengungkapkan rasa terima kasih negaranya terhadap Afrika Selatan atas presentasi berkas pengadilan dan argumen profesional yang mengecam Israel atas kejahatannya terhadap rakyat Palestina.
Shtayyeh juga menyatakan harapannya...