Sabtu 27 Jan 2024 12:56 WIB

PM Palestina: Putusan Mahkamah Internasional Akhiri Era Impunitas Israel

Ini pertama kali Israel berdiri dalam kapasitas ini di Mahkamah Internasional.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh.
Foto:

Shtayyeh juga menyatakan harapannya bahwa pengadilan akan melanjutkan pertimbangannya sampai keputusan akhir dikeluarkan, mengutuk Israel atas tindakan genosida dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina, yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak Perang Dunia ke-2.

Perdana Menteri tersebut menganggap Israel bertanggung jawab penuh atas memburuknya kondisi kemanusiaan yang sangat parah yang dialami rakyat kami di wilayah itu. Dia menyerukan agar tekanan diberikan untuk memaksa Israel menghentikan agresinya serta memfasilitasi aliran bantuan kemanusiaan dan pasokan bantuan ke wilayah tersebut.

ICJ memerintahkan Israel pada Jumat (26/1/2024) untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, namun tidak mengeluarkan mandat soal gencatan senjata. Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas yang menurut Tel Aviv menewaskan 1.200 orang.

Sedikitnya 26.083 warga Palestina tewas, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan 64.487 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.

Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement