Sabtu 27 Jan 2024 15:00 WIB

Pernah Alami Apartheid, Afrika Selatan Janji Bantu Palestina Tentukan Nasibnya Sendiri

Dalam putusannya, ICJ tidak menyerukan gencatan senjata di Gaza.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa (kiri) memeluk Wakil Duta Besar Palestina, Bassam Elhussiny ketika menyaksikan Mahkamah Internasional (ICJ), memutuskan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza, di Johannesburg, 26 Januari 2024.
Foto: EPA-EFE/ALAISTER RUSSELL
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa (kiri) memeluk Wakil Duta Besar Palestina, Bassam Elhussiny ketika menyaksikan Mahkamah Internasional (ICJ), memutuskan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza, di Johannesburg, 26 Januari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menyatakan sumpah bahwa negaranya tidak akan mengabaikan komitmen untuk menjamin hak Palestina menentukan nasibnya sendiri. Hal itu disampaikan Ramaphosa dalam pidato yang disiarkan di TV pada Jumat (26/1/2024).

Pidato tersebut merupakan respons Ramaphosa terhadap keputusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap kasus dugaan genosida di Gaza oleh Israel. ICJ memerintahkan Israel mengambil "semua langkah sesuai kekuatannya" untuk mencegah genosida di Gaza.

Baca Juga

Ramaphosa menyatakan harapannya bahwa putusan ICJ akan membuka solusi bagi krisis di wilayah kantong Palestina itu. Dia mengatakan sejumlah pihak mengkritik Afrika Selatan lantaran mengadukan Israel ke mahkamah di Den Haag.

Akan tetapi, lanjut Ramaphosa, Afrika Selatan sebagai negara yang pernah mengalami apartheid tidak tahan berdiam diri dan menyaksikan kekejaman yang terjadi tanpa adanya tindakan. Ramaphosa menekankan pemerintahannya tidak akan menjadi penonton yang pasif saat kejahatan yang dilakukan terhadap Afrika Selatan menimpa negara lain.

Pada Jumat, ICJ juga memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif yang memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza. Namun, pengadilan itu tidak mengeluarkan mandat soal gencatan senjata.

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement