Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu untuk meminta putusan pengadilan dengan alasan bahwa serangan rezim di Gaza melanggar Konvensi Genosida. Ramaphosa menggarisbawahi perlunya upaya bersama untuk mewujudkan gencatan senjata dan perundingan solusi permanen dengan dua negara hidup secara berdampingan.
"Aksi genosida tidak akan pernah lagi dilakukan tanpa hukuman," katanya seraya menambahkan bahwa para pelaku harus bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kemenlu Afsel menyebutkan, "Afrika Selatan akan terus melakukan segala upaya untuk mempertahankan keberadaan rakyat Palestina sebagai sebuah kelompok, untuk menghentikan semua aksi apartheid dan genosida terhadap rakyat Palestina, dan untuk bersama-sama mewujudkan hak kolektif mereka dalam menentukan nasibnya sendiri."
"Seperti yang pernah dikatakan Nelson Mandela, 'kebebasan kita tidak lengkap tanpa kebebasan rakyat Palestina''.