Sabtu 27 Jan 2024 14:58 WIB

Dewan Keamanan akan Bersidang Bahas Putusan ICJ Soal Genosida Israel

Aljazair menjadi negara yang meminta pertemuan tersebut.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker (tengah) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan  di Mahkamah Internasional (ICJ) di The Hauge, Belanda , (11/1/2024).
Foto: EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker (tengah) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) di The Hauge, Belanda , (11/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan PBB diagendakan menggelar pertemuan pada Rabu (31/1/2024) pekan depan untuk membahas putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Aljazair menjadi negara yang meminta pertemuan tersebut.

“(Pertemuan Dewan Keamanan) akan memberikan efek mengikat terhadap pernyataan ICJ mengenai tindakan sementara yang dikenakan pada pendudukan Israel,” kata Kementerian Luar Negeri Aljazair dalam sebuah pernyataan, Jumat (26/1/2024), dikutip laman Al Arabiya.

Baca Juga

Duta Besar Palestina untuk PBB Riyadh Mansour mengatakan putusan ICJ memberikan pesan yang jelas bahwa untuk memberlakukan semua amar putusan, dibutuhkan gencatan senjata di Gaza. “Jadi kencangkan sabuk pengaman Anda,” ujar Mansour.

Ia mengisyaratkan bahwa kelompok Arab, yang diwakili oleh Aljazair di Dewan Keamanan, akan mendorong penerapan gencatan senjata di Gaza. Dewan Keamanan PBB telah berulang kali gagal mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata di Gaza. Rancangan resolusi tersebut kerap diveto, terutama oleh Amerika Serikat (AS) selaku anggota tetap Dewan Keamanan sekaligus sekutu Israel.

Sejak pertempuran di Gaza pecah pada 7 Oktober 2023, Dewan Keamanan PBB hanya berhasil mengadopsi dua resolusi. Resolusi pada Desember lalu hanya menyerukan pengiriman bantuan kemanusiaan dalam jumlah besar ke Gaza.

Panel hakim ICJ telah membacakan putusan pendahuluan kasus dugaan genosida Israel di Gaza pada Jumat lalu. Dalam putusannya, ICJ tak menerbitkan perintah gencatan senjata di Gaza seperti yang diharapkan banyak pihak.

Namun, ICJ memerintahkan Israel...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement