Senin 29 Jan 2024 14:24 WIB

Presiden Israel Tuduh ICJ Pelintir Komentarnya Soal Perang di Gaza

Herzog mengklaim bahwa dia juga mengatakan, “tidak ada alasan” membunuh warga sipil.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Gita Amanda
Presiden Israel Isaac Herzog menuduh Mahkamah Internasional (ICJ) salah mengartikan pernyataannya terkait operasi militer ke Jalur Gaza pascaserangan Hamas 7 Oktober 2023. (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Saul Loeb
Presiden Israel Isaac Herzog menuduh Mahkamah Internasional (ICJ) salah mengartikan pernyataannya terkait operasi militer ke Jalur Gaza pascaserangan Hamas 7 Oktober 2023. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Presiden Israel, Isaac Herzog, menuduh Mahkamah Internasional (ICJ) salah mengartikan pernyataannya terkait operasi militer ke Jalur Gaza pascaserangan Hamas 7 Oktober 2023. Herzog menganggap, komentarnya dipotong sehingga menimbulkan persepsi publik yang keliru.

Ketika membacakan putusan kasus dugaan genosida Israel di Gaza, pada Jumat (26/1/2024) pekan lalu, ICJ mengutip serangkaian pernyataan oleh para pemimpin Israel sebagai bukti hasutan dan bahasa tak manusiawi terhadap warga Palestina. Pernyataan Herzog menjadi salah satu yang dikutip panel hakim ICJ.

Baca Juga

Pernyataan Herzog yang dikutip ICJ adalah ketika dia memberikan keterangan pers pada 12 Oktober 2023 atau lima hari setelah dimulainya agresi Israel ke Gaza. Kala itu, Herzog mengatakan, “seluruh bangsa (Palestina)” bertanggung jawab atas serangan dan operasi infiltrasi Hamas yang menyebabkan lebih dari 1.100 orang di Israel tewas.

Namun, Herzog menuduh ICJ mengabaikan pernyataan lanjutannya dalam konferensi pers yang sama pada 12 Oktober 2023. Herzog mengklaim bahwa dia juga mengatakan, “tidak ada alasan” membunuh warga sipil yang tidak bersalah dan Israel akan menghormati hukum perang internasional. “Saya muak dengan cara mereka memutarbalikkan kata-kata saya, menggunakan kutip yang sangat parsial dan terfragmentasi, dengan tujuan mendukung argumen hukum yang tidak berdasar,” kata Herzog, Ahad (28/1/2024) lalu dikutip dari laman The Associated Press.

Panel hakim ICJ telah membacakan putusan pendahuluan kasus dugaan genosida Israel di Gaza pada Jumat pekan lalu. Dalam putusannya, ICJ menyatakan klaim Afrika Selatan (Afsel) selaku penggugat yang menyebut Israel melakukan genosida di Gaza dapat diterima. ICJ tak menerbitkan perintah gencatan senjata di Gaza seperti yang diharapkan banyak pihak. Namun ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. ICJ mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida.  

ICJ juga menyerukan Israel segera menerapkan langkah-langkah guna memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza. ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan. Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun ICJ memang tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya. 

Putusan pendahuluan ICJ belum menentukan apakah Israel melakukan genosida seperti yang dituduhkan Afsel selaku penggugat. Namun Presiden ICJ, Hakim Joan Donahue, mengatakan dalam putusannya, pengadilan telah menyimpulkan bahwa “situasi bencana” di Gaza bisa menjadi lebih buruk pada saat ICJ menerbitkan putusan akhir. Oleh sebab itu ICJ mengeluarkan putusan pendahuluan. Sidang untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun.

Hingga berita ini ditulis, setidaknya 26.422 warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023. Sebagian besar korban jiwa adalah perempuan dan anak-anak. Sementara itu korban luka melampaui 65 ribu orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement