Rabu 31 Jan 2024 23:54 WIB

Malaysia Tinjau MoU Pengiriman Pekerja Migran dengan Tiga Negara, Termasuk Indonesia

Nota kesepahaman pekerja migran itu bersifat bilateral.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat memberi keterangan pers di Putrajaya, Rabu (31/1/2024).
Foto: ANTARA/Virna P Setyorini
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat memberi keterangan pers di Putrajaya, Rabu (31/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia akan meninjau ulang nota kesepahaman (MoU) terkait pengiriman pekerja migran dengan tiga negara salah satunya Indonesia.

“MoU (dilakukan) dengan suatu negara. MoU ini adalah sebuah kesepahaman, dia tidak statis, dia dinamis,” kata Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail menjawab pertanyaan media saat memberikan keterangan pers yang diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga

Keputusan untuk meninjau ulang MoU tersebut, menurut dia, telah disepakati dalam rapat kabinet, di mana Malaysia akan memasuki proses perundingan kembali dengan 15 negara-negara sumber yang mengirimkan pekerja migrannya. Perundingan diutamakan bersama tiga negara yakni Nepal, Bangladesh, dan Indonesia.

“Tiga negara yaitu Nepal, Bangladesh, Indonesia. Dia menyumbang 77 persen dari tenaga kerja asing di Malaysia,” ujar Saifuddin.

Ia mengatakan Malaysia berpedoman pada empat hal untuk meninjau kembali MoU tersebut, yakni ingin mempercepat proses, ingin mengurangi biaya migran, ingin menjamin kesejahteraan para pekerja ketika mereka datang ke negara tersebut, dan keempat ingin melindungi kepentingan majikan.

Maka berdasarkan empat prinsip tersebut, ia mengatakan Malaysia akan melihat kembali isi MoU yang telah ditandatangani. “Apakah detilnya memenuhi atau mengarah pada pencapaian keempat hal tersebut. Itulah tujuannya,” ujar dia.

Untuk saat ini, menurut dia, pemerintah Malaysia akan memprioritaskan dengan tiga negara, dan akan memberitahukan kepada negara yang dimaksud karena nota kesepahaman itu bersifat bilateral.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement