Selasa 06 Feb 2024 14:36 WIB

Thailand akan Segera Terbitkan RUU Larang Penggunaan Ganja Rekreasi

Penggunaan narkoba hanya diperbolehkan untuk tujuan pengobatan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Gita Amanda
Pemerintah Thailand akan segera menerbitkan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang penggunaan ganja rekreasi. (ilustrasi)
Foto: Corbis
Pemerintah Thailand akan segera menerbitkan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang penggunaan ganja rekreasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pemerintah Thailand akan segera menerbitkan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang penggunaan ganja rekreasi di negara tersebut. RUU itu rencananya akan diusulkan ke rapat kabinet pekan depan.

“RUU baru ini akan diubah dari undang-undang (UU) yang sudah ada sehingga hanya mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan kesehatan dan pengobatan. Penggunaan (ganja) untuk bersenang-senang dianggap salah,” kata Menteri Kesehatan Thailand Chonlanan Srikaew kepada awak media, Selasa (6/2/2024), dikutip laman Malay Mail.

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin, yang mulai menjabat pada Agustus tahun lalu, telah sering menyuarakan penolakannya terhadap penggunaan narkoba untuk rekreasi. Dia mengatakan penggunaan narkoba hanya diperbolehkan untuk tujuan pengobatan.

Ganja dikeluarkan dari daftar narkotika terlarang pada Juni 2022 di bawah pemerintahan sebelumnya, termasuk partai Bhumjaithai yang pro-legalisasi. Langkah tersebut mendorong munculnya ratusan apotek ganja di seluruh Thailand, khususnya di Bangkok. Sejak saat itu, ganja telah menjadi lini bisnis baru yang populer di Negeri Gajah Putih.

Menjamurnya apotek-apotek ganja seketika menimbulkan kekhawatiran pada sebagian kalangan masyarakat Thailand. Kekhawatiran itu pun disuarakan oleh para kritikus. Mereka kemudian mendesak perlunya UU lebih ketat untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan ganja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement