Rabu 14 Feb 2024 08:25 WIB

Afsel Minta ICJ Kaji Tindakan Darurat untuk Cegah Serangan Israel ke Rafah

Afsel menyebut serangan ke Rafah adalah pelanggaran yang tidak dapat diperbaiki

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga Palestina duduk di antara puing yang hancur akibat serangan Israel di Rafah Jalur Gaza
Foto: AP Photo/Hatem Ali
Warga Palestina duduk di antara puing yang hancur akibat serangan Israel di Rafah Jalur Gaza

REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Afrika Selatan (Afsel) telah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mempertimbangkan apakah rencana Israel memperluas serangan militernya di Jalur Gaza hingga ke Kota Rafah memerlukan tindakan darurat tambahan. Rafah, yang berbatasan dengan Mesir, merupakan tempat lebih dari 1,5 juta warga Gaza mengungsi.

“Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan (ICJ) kemarin, Pemerintah Afsel mengatakan sangat prihatin serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah, seperti yang diumumkan negara Israel, telah menyebabkan dan akan mengakibatkan pembunuhan, kerusakan, dan kehancuran dalam skala besar,” kata Kantor Kepresidenan Afsel dalam sebuah pernyataan, Selasa (13/1/2024), dikutip Middle East Monitor.

“Ini pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki baik terhadap Konvensi Genosida maupun Perintah Pengadilan tanggal 26 Januari,” tambah Kantor Kepresidenan Afsel.

ICJ menolak memberi keterangan tentang apakah mereka telah menerima permintaan Afsel. Pada 26 Januari 2024 lalu, panel hakim ICJ diketahui telah membacakan putusan pendahuluan kasus dugaan genosida Israel di Gaza. Afsel adalah pihak yang membawa kasus tersebut ke ICJ.

Dalam putusannya, ICJ menyatakan klaim Afsel selaku penggugat yang menyebut Israel melakukan genosida di Gaza dapat diterima. ICJ tak menerbitkan perintah gencatan senjata di Gaza seperti yang diharapkan banyak pihak. Namun ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. ICJ mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida. 

ICJ juga menyerukan Israel segera menerapkan langkah-langkah guna memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza. ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan. Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun ICJ memang tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya. 

Putusan pendahuluan ICJ belum menentukan apakah Israel melakukan genosida seperti yang dituduhkan Afsel selaku penggugat. Namun Presiden ICJ, Hakim Joan Donahue, mengatakan dalam putusannya, pengadilan telah menyimpulkan bahwa “situasi bencana” di Gaza bisa menjadi lebih buruk pada saat ICJ menerbitkan putusan akhir. Oleh sebab itu ICJ mengeluarkan putusan pendahuluan. Sidang untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement