Rabu 14 Feb 2024 23:24 WIB

Spanyol dan Irlandia Minta Komisi Eropa Selidiki Kepatuhan HAM Israel di Gaza

Mereka menyuarakan keprihatinan dan kekhawatiran atas serangan Israel ke Rafah.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Warga Palestina yang melarikan diri dari serangan Israel di Khan Younis tiba di Rafah, Jalur Gaza. Rabu, 14 Februari 2024.
Foto: AP Photo/Hatem Ali
Warga Palestina yang melarikan diri dari serangan Israel di Khan Younis tiba di Rafah, Jalur Gaza. Rabu, 14 Februari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez dan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar telah meminta Komisi Eropa untuk segera meninjau apakah Israel memenuhi kewajiban hak asasi manusianya di Jalur Gaza. Mereka menyuarakan keprihatinan dan kekhawatiran atas serangan Israel ke kota Rafah yang kini dihuni lebih dari 1,4 juta pengungsi.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis di web pemerintah Spanyol pada Rabu (14/2/2024), Sanchez dan Varadkar mengungkapkan mereka sangat prihatin atas memburuknya situasi di Gaza. Menurut mereka, perluasan operasi militer Israel di wilayah Rafah merupakan ancaman serius yang harus segera ditangani komunitas internasional.

Baca Juga

“Mengingat situasi kritis di Rafah, pemerintah Spanyol dan Irlandia mengirim surat kepada Komisi Eropa memintanya melakukan penyelidikan mendesak mengenai apakah Israel memenuhi kewajibannya untuk menghormati hak asasi manusia di Gaza,” kata Sanchez dan Varadkar, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Komisi Eropa mengonfirmasi telah menerima surat yang dikirim Sanchez dan Varadkar. “Kami mendesak semua pihak terkait Israel untuk menghormati hukum internasional dan kami mencatat bahwa harus ada rasa hormat, harus ada akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional,” ujar seorang juru bicara Uni Eropa.

Dua pekan lalu, Leo Varadkar mengatakan dia sedang melakukan pembicaraan dengan kepala pemerintahan Uni Eropa lainnya untuk meninjau Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel (EU-Israel Association Agreement). Peninjauan dilakukan karena Israel mungkin melanggar klausul hak asasi manusia dalam perjanjian tersebut.

Perjanjian berusia 23 tahun itu menetapkan kerangka kerja perdagangan bebas barang, jasa dan modal, berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi. Sejauh ini, hanya Spanyol dan Irlandia yang telah menyatakan dukungan mereka terhadap peninjauan tersebut.

Varadkar mengatakan beberapa negara Uni Eropa juga membicarakan kemungkinan pengakuan bersama atas negara Palestina. Irlandia telah lama memperjuangkan hak-hak Palestina. Para menterinya berulang kali mengatakan bahwa pemerintahnya sedang mempertimbangkan untuk mengakui negara Palestina. Spanyol juga berulang kali menganjurkan pengakuan negara Palestina.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement