REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Parlemen Israel (Knesset) telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) berisi larangan bagi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Israel dan wilayah Tepi Barat yang diduduki, Kamis (15/2/2024) . UNRWA merupakan badan utama yang menyediakan kebutuhan esensial bagi jutaan pengungsi Palestina, tidak hanya di Tepi Barat, tapi juga Jalur Gaza dan beberapa negara Timur Tengah.
Dilaporkan Anadolu Agency, RUU larangan operasi UNRWA diloloskan dengan 33 suara mendukung dan 10 suara menentang. Knesset terdiri dari 120 anggota. Keputusan tersebut kini akan diserahkan kepada Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk dibahas.
RUU itu perlu melewati tiga tahap pembahasan lagi sebelum menjadi undang-undang. Dalam RUU dinyatakan bahwa UNRWA dilarang beroperasi di Israel dan wilayah Tepi Barat yang diduduki. RUU menginstruksikan kepolisian untuk menegakkan larangan tersebut.
“UNRWA berfungsi sebagai platform untuk menghasut dan mendidik kebencian terhadap Israel dan merugikan penduduk Yahudi di sana,” demikian isi penjelasan RUU larangan UNRWA.
Belum ada komentar dari UNRWA terkait keputusan Knesset meloloskan RUU tersebut. Belasan negara, termasuk di dalamnya Jerman, Swiss, Italia, Kanada, Finlandia, Australia, Inggris, Belanda, Amerika Serikat (AS), Prancis, Austria, dan Jepang, telah menangguhkan pendanaan mereka untuk UNRWA. Langkah itu diambil sebagai respons atas dugaan keterlibatan 12 staf UNRWA dalam serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023.
UNRWA telah mengumumkan bahwa mereka sudah memutuskan kontrak dengan para staf terkait. Penyelidikan terkait dugaan keterlibatan sejumlah stafnya dalam serangan Hamas ke Israel juga sedang dilakukan. Jika penangguhan pendanaan atau sumbangan terus berlangsung, UNRWA terancam tidak bisa lagi menyalurkan bantuan kepada para pengungsi Palestina, termasuk mereka yang berada di Jalur Gaza.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sempat meminta negara-negara yang telah memutuskan menangguhkan pendanaan bagi UNRWA mempertimbangkan lagi keputusannya. Hal itu disampaikannya ketika berpartisipasi dalam ASEAN-European Union Ministerial Meeting ke-24 yang diselenggarakan di Brussels, Belgia, 2 Februari 2024 lalu.
“Di dalam kesempatan itu (ASEAN-European Union Ministerial Meeting), Indonesia juga menyampaikan appeal agar negara-negara yang menunda dukungan keuangan ke UNRWA untuk dapat mempertimbangkan kembali posisinya. Jangan sampai keputusan tersebut menjadi collective punishment kepada rakyat Palestina,” kata Retno dalam keterangan persnya yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada 3 Februari 2024.
Isu UNRWA turut dibahas Retno ketika melakukan pertemuan bilateral dengan sejumlah menlu negara anggota Uni Eropa, seperti Belanda, Belgia, Slovenia, dan Finlandia. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Retno menekankan pentingnya peran UNRWA bagi rakyat Palestina.