Jumat 23 Feb 2024 22:35 WIB

Indonesia Menganggap Penting Advisory Opinion ICJ Soal Palestina

38 negara tegas menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi telah memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina, Jumat (23/2/2024).
Foto: Tangkapan layar UN Web TV
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi telah memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina, Jumat (23/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya nasihat hukum (advisory opinion) yang sedang disusun Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai isu Palestina.

Penyusunan advisory opinion itu merupakan tindak lanjut dari permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang meminta ICJ mengeluarkan nasihat hukum mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Baca Juga

“Bagi Indonesia, advisory opinion ini meskipun tidak mengikat, tetapi dalam dunia hukum internasional ini adalah sebuah pendapat hukum ICJ yang dipakai sebagai referensi/rujukan penting dalam menangani isu Palestina,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI Amrih Jinangkung, dalam konferensi pers secara daring dari Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024).

Nantinya, ia menjelaskan bahwa advisory opinion itu akan menjadi nasihat atau fatwa hukum yang digunakan Majelis Umum PBB sebagai bahan untuk diskusi lebih lanjut dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina.

Dalam penyusunan advisory opinion tersebut, ICJ mengundang seluruh negara anggota PBB, termasuk Indonesia, untuk ikut menyampaikan pernyataan atau pandangannya terkait isu Palestina.

Merespons undangan ini, Indonesia dalam pernyataan tertulis dan lisan yang disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, menyatakan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion kepada Majelis Umum PBB.

Indonesia juga berpendapat bahwa advisory opinion dari ICJ tidak akan mengganggu atau merusak proses perdamaian, mengingat Israel terus-menerus menghalangi disepakatinya solusi dua negara yang selama ini dinegosiasikan.

Justru dengan adanya nasihat hukum dari ICJ, Majelis Umum PBB akan dapat membantu menyelesaikan kebuntuan yang menghambat proses perdamaian dengan menghadirkan unsur-unsur hukum tambahan untuk penyelesaian konflik secara menyeluruh.

Amrih sendiri mengaku belum tahu kapan pastinya ICJ akan memberikan advisory opinion kepada Majelis Umum PBB. Menurut dia, ICJ biasanya cukup lama membuat keputusan atas perkara-perkara yang ditangani.

“Kita belum tahun kapan. Kalau melihat permintaan pertama kali disampaikan Majelis Umum kan Januari 2023, berarti ini sudah setahun lebih berproses. Jadi kemungkinan tiga sampai empat bulan lagi atau bahkan akhir tahun (advisory opinion) akan disampaikan,” kata dia.

Selain Indonesia, sebanyak 51 negara dan tiga organisasi internasional juga berpartisipasi menyampaikan pandangan mereka di hadapan ICJ terkait advisory opinion ini.

Di antara puluhan negara tersebut, 38 negara tegas menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal atau melanggar hukum internasional.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement