Sabtu 24 Feb 2024 08:08 WIB

Di Sidang ICJ, Qatar Sindir Standar Ganda Hukum Internasional

Israel telah menerapkan rezim apartheid untuk mempertahankan dominasi orang Yahudi.

Sidang Mahkamah Internasional (ICJ).
Foto: EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Sidang Mahkamah Internasional (ICJ).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) hari kelima, Jumat (23/2/2024), mendengarkan oral statement (pernyataan lisan) dari 12 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satunya Qatar yang mengecam penerapan hukum internasional yang standar ganda.

‘’Beberapa anak dianggap layak dilindungi, sementara yang lainnya terbunuh dalam jumlah ribuan,” kata diplomat senior Qatar, Mutlaq al-Qahtani, memberikan pernyataan lisan dalam Sidang ICJ di Den Haag, Belanda, Jumat.

‘’Qatar menolak standar ganda seperti itu,’’ ujarnya. ‘’Hukum internasional harus ditegakkan dalam segala keadaan. Itu harus diterapkan pada semua orang dan harus ada akuntabilitas.’’

Al Qahtani merujuk sikap internasional yang tidak berkutik melihat penjajah Israel terus membunuhi anak-anak Palestina. Sebanyak 29.000 lebih warga Palestina, kebanyakan anak-anak dan wanita, tewas dibunuh pasukan penjajah Israel sejak perang pecah pada 7 Oktober lalu.

Qatar mengatakan hukum internasional harus berlaku untuk semua negara. Mereka menolak ‘standar ganda’ ketika hukum internasional berlaku untuk beberapa negara tetapi tidak untuk negara lain.

Al Qahtani menambahkan bahwa Israel telah menerapkan ‘rezim apartheid’ untuk mempertahankan dominasi orang Yahudi Israel atas orang Palestina. Dia juga mengatakan pendudukan tersebut illegal karena melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

‘’Pengadilan mempunyai mandat dan tanggung jawab untuk memperbaiki situasi yang tidak dapat diterima ini. Kredibilitas tatanan hukum internasional bergantung pada pendapat Anda. Taruhannya sangat besar,’’ ujarnya.

Sebanyak 51 negara dan tiga organisasi internasional juga berpartisipasi menyampaikan pandangan mereka di hadapan ICJ terkait advisory opinion ini. Di antara puluhan negara tersebut, sebanyak 38 negara tegas menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal atau melanggar hukum internasional.

sumber : Aljazeera
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement