REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Internasional (ICJ, International Court of Justice) selama sepekan terakhir ini telah mendengarkan pendapat negara-negara anggota PBB mengenai implikasi hukum pendudukan illegal Israel atas Palestina. ICJ mendengarkan oral statement (pernyataan lisan) dari 52 negara dan tiga lembaga internasional sebelum mengeluarkan pendapat tidak mengikat.
Di sidang hari kelima pada Jumat (23/2/2024) kemarin, sebanyak 12 negara termasuk Indonesia memberikan pernyataan lisan terkait pendudukan illegal Israel atas Palestina. Sebagian besar menyebut kebijakan Israel sebagai pelanggaran hukum internasional.
‘’Perwakilan Inggris adalah satu-satunya orang yang menyimpang dari apa yang dikatakan negara-negara lain pada hari Jumat,’’ sebut laporan Al Jazeera.
Inggris sependapat dengan Amerika Serikat yang telah memberikan pernyataan lisan pada sidang hari sebelumnya. Keduanya meminta pengadilan ICJ untuk menolak mengeluarkan pendapat yang bersifat nasihat.
Perwakilan Inggris mengatakan bahwa meskipun pendudukan Israel ilegal, namun ini adalah perselisihan bilateral. Jika ICJ mengeluarkan pendapat, maka akan mempengaruhi kerangka keamanan yang dipimpin oleh Dewan Keamanan PBB.
Sebanyak 12 negara telah memberikan oral statement pada sidang ICJ kemarin. Yakni Namibia, Norwegia, Oman, Pakistan, Indonesia, Qatar, Inggris, Slovenia, Sudan, Swiss, Suriah dan Tunisia.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, mengatakan bahwa dia meninggalkan pertemuan G20 di Brazil untuk berbicara di ICJ. ‘’Saya berdiri di hadapan Anda untuk membela keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan oleh Israel,’’ ujar Menlu Retno.
Menteri Hukum dan Kehakiman Pakistan, Ahmed Irfan Aslam, mengingatkan bahwa meskipun Israel telah berusaha melakukan pendudukan illegal, wilayah Palestina dipastikan tidak dapat diubah sama sekali. Dia menambahkan bahwa solusi dua negara harus menjadi dasar perdamaian.
Perwakilan Norwegia mengatakan perkembangan di lapangan memberikan alasan untuk mempertanyakan apakah pendudukan berubah menjadi aneksasi de facto, yang dilarang berdasarkan hukum internasional.
Diplomat senior Qatar, Mutlaq al-Qahtani, mengatakan bahwa Israel telah menerapkan ‘rezim apartheid’ untuk mempertahankan dominasi orang Yahudi Israel atas orang Palestina. Dia juga mengatakan pendudukan tersebut illegal karena melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Penjajah Israel telah melakukan kampanye militer di Gaza selama empat bulan terakhir. Serangan tentara zionis Israel telah mengakibatkan kematian lebih dari 29.000 warga Palestina.